Sabtu 08 Jan 2022 05:05 WIB

Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

Ajaran Islam begitu menekankan perilaku bertanggung jawab.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan
Foto:

Hukum yang sama berlaku ketika seseorang meninggalkan tanah liat, sepotong kayu atau batu di jalan atau menggali lubang di dalamnya, menyebabkan kerusakan atau cedera pada orang yang lewat. Dengan cara yang sama, jika seseorang melempar kulit semangka atau membiarkan air ke jalan, menyebabkan orang yang lewat terpeleset dan terluka, dia harus menebusnya. Orang yang melakukan semua tindakan tersebut secara finansial bertanggung jawab atas kerusakan yang diakibatkannya karena perbuatan tersebut dianggap sebagai dosa atau pelanggaran.

Namun sayang, ada banyak contoh kecerobohan seperti itu di mana-mana saat ini. Tidak jarang kita menjumpai banyak lubang yang digali sembarangan di jalan, banyak balok atau benda yang diletakkan di dalamnya dan begitu banyak kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian itu karena kurangnya kontrol dan pengawasan.

Tidak sedikit pula kita menjumpai kendaraan yang diparkir di sembarang tempat dan bahkan menyebabkan kerugian bagi orang yang lewat tanpa mempedulikan dosa yang mereka lakukan. Contoh lain yang menimbulkan kewajiban keuangan ialah, misalnya ketika seseorang memiliki anjing gila yang kemudian menyerang orang yang lewat atau menggigit salah satu dari mereka.

Dalam hal ini, pemilik anjing bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan atau cedera yang diakibatkannya. Sebab, memiliki anjing gila seperti itu merupakan tindakan pelanggaran.

Sebaliknya, jika seseorang menggali sumur di halamannya untuk keuntungannya sendiri, ia bertanggung jawab secara finansial atas segala kerusakan yang mungkin ditimbulkannya. Ia wajib mengamankan sumur itu dalam keadaan yang tidak merugikan orang yang lewat. Namun, jika dia meninggalkannya tanpa tindakan pencegahan seperti itu, dia dianggap sebagai pelanggar.

photo
Infografis Tujuh Hak Perempuan dalam Islam - (Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement