Sabtu 08 Jan 2022 05:05 WIB

Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

Ajaran Islam begitu menekankan perilaku bertanggung jawab.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan
Foto: pixabay
Tuntunan Islam tentang Tanggung Jawab dan Ganti Rugi Kerusakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam begitu menekankan perilaku bertanggung jawab, termasuk dalam kerusakan atau pun kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan seseorang. Allah melarang perbuatan merampas harta atau barang milik orang lain dan membebankan tanggung jawab atas apa pun yang rusak dari harta yang diambil meski itu todak disengaja.

Mengutip artikel di laman About Islam, siapa pun yang merusak properti orang lain, yang cukup besar, tanpa izin pemiliknya, bertanggung jawab secara finansial menggantinya. Imam Al-Muwaffaq RA mengatakan: "Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, apakah kerusakan itu disengaja atau tidak, dan apakah yang menyebabkannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak."

Baca Juga

Demikian pula, siapa pun yang menyebabkan kerusakan atas kekayaan orang lain bertanggung jawab secara finansial untuk itu. Misalnya, ketika seseorang membuka pintu yang menyebabkan benda yang dikunci hilang atau dicuri, atau ketika seseorang membuka peti yang menyebabkan apa yang ada di dalamnya terbuang dan rusak, dia bertanggung jawab untuk itu.

Begitupun jika seseorang mengikat binatang tunggangan di jalan sempit yang menyebabkan orang yang lewat tersandung dan terluka, maka dia harus membayarnya atas kerusakan yang ditimbulkan. Hal ini sama persis seperti orang yang memarkir mobil di tengah jalan dan akibatnya mobil seseorang tertabrak hingga menyebabkan kerusakan, orang yang memarkir mobil itu bertanggung jawab mengganti kerusakan.

 

Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ad-Daraqutni dan lain-lain, yang berbunyi, "Jika seseorang mengikat hewan tunggangan di salah satu jalan kaum Muslimin, atau di salah satu pasar mereka, dan hewan itu menginjak seseorang (atau sesuatu) dengan salah satu kaki depan atau belakangnya, maka seseorang bertanggung jawab untuk itu." (Ad-Daraqutni dan Al-Bayhaqi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement