REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Siapapun tidak rela bila ada sanak familinya yang dianiaya orang lain atau bahkan sampai dibunuh. Maka dalam hukum Islam, keluarga korban berhak mengajukan tuntutan pada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman qishash atau hukuman mati terhadap pelaku yang telah melakukan pembunuhan berencana (qatlul 'amd).
Akan tetapi ada pilihan lain yang sangat mulia. Yakni keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan dan hanya meminta diyat (tebusan) sesuai ketentuan syariat dan tidak menuntut qishash.
Memang untuk memberikan maaf kepada qatlul 'amd tidaklah mudah. Dibutuhkan kelapangan hati yang luar biasa besarnya keikhalasan, kesabaran, dan keyakinan pada Allah dan ketetapanNya. Serta menyimpan harapan pada pelaku agar bertaubat dan berubah menjadi pribadi yang baik.
Tapi bila seseorang atau keluarga korban mampu memaafkan qatlul 'amd niscaya kebaikan akan menaungi keluarga tersebut. Bahkan dosa-dosa keluarga itu akan dihapus Allah SWT. Sebagaimana hadits yang dinukil dari kitab at Targhib wat Tarhib:
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ تَصَدَّقَ بِدَمٍ أَوْدُوْنَهُ كَانَ كَفَّارَةٍ لَهُ مِنْ يَوْمِ وُلِدَاِلَى يَوْمٍ تَصَدَّقَ.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa bersedekah dengan nyawa (tidak menuntut qishas tapi memberi maaf pembunuh) atau lainnya, maka menjadi kafarat (pelebur dosa) baginya sejak hari ia dilahirkan sampai kepada ia bersedekah.” (HR. Abu Ya’la).
Dalam redaksi hadits lainnya dijelaskan bahwa ganjaran orang-orang yang memaafkan pelaku pembunuhan atau maksudnya tidak menuntut qishash adalah surga.
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ثَلَاثٌ مَنْ جَاءَبِهِنَّ مَعَ اِيْمَانٍ دَخَلَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَوَزُوِّجَ مِنَ الْحُوْرِالْعِيْنِ كُمْ شَاءِ: مَنْ أَدَّى دَيْنًاخَفِيًّاوَعَفَاعَنْ قَاتِلِهِ وَقَرَأَفِى دُبُرِكُلِّ صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ عَشْرَمَرَّاتٍ قُلْ هُوَاللَّهُ أَحَدٌ فَقَالَ أَبُوبَكْرٍ اَوْاِحْدَاهُنَّ يَارَسُوْلَ اللَّهِ فَقَالَ اَوْاِحْدَاهُنَّ.
Rasulullah ﷺ bersabda:“Tiga perkara yang barangsiapa melakukan tiga perkara itu serta dengan iman, niscaya ia bakal masuk surga dari mana pun pintu-pintu surga yang ia kehendaki dan akan dinikahkan orang itu dengan bidadari-bidadari yang putih, yang bagus matanya, berapa pun ia kehendaki.
(Yaitu) Orang yang membayar hutang tersembunyi. Dan ia memaafkan orang yang membunuh keluarganya, serta ia baca sehabis salat maktubah sepuluh kali: Qulhu Allahu Ahad. Abu Bakar berkata, “Atau cukup dengan salah satu dari ketiganya, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Ya atau hanya dengan salah satu dari padanya.” (HR. Thabarani)
Maksud membayar utang tersebut tersembunyi itu seperti Anda mengetahui tetangga atau seorang dhuafa memiliki utang kepada orang lain, lalu Anda melunasinya tanpa diketahui orang yang memiliki utang.
Maka dari hadits tersebut dapat dipahami siapa saja yang mampu melakukan salah satu di antara ketiga itu, maka ia layak masuk surga lewat pintu yang dikehendakinya.