Kamis 30 Dec 2021 04:55 WIB

Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?

Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?
Foto:

"Tidak salah bagi saudara perempuan Muslim untuk sholat di belakang Anda (pria) di sebuah ruangan kecuali jika Anda sedang menyendiri (menutup diri) dengannya. Tidak ada larangan dalam syariah selama kita memisahkan diri dengan anggota lawan jenis," kata Sheikh Ahmad Kutty dalam artikel di About Islam, dilansir Rabu (29/12).

Ia mengatakan, sholat adalah amalan yang paling utama dan Muslim harus berupaya untuk melakukan sholat berjamaah sebanyak mungkin. Mengingat, pahala yang besar dari sholat berjamaah tersebut yang disebutkan 27 kali lebih banyak pahalanya daripada sholat yang dilakukan sendiri.

Karena itulah, Sheikh Ahmad menyarankan agar mencari tempat di mana sholat bisa dilakukan tanpa tertutup satu sama lain. Namun, jika tidak ada tempat seperti itu dan kita terpaksa melakukan sholat di ruangan yang sempit dan tertutup, maka sholat sebaiknya dilakukan terpisah. Misalnya, pria sholat di bagian pria di depan, dan wanita umumnya sholat di bagian wanita di belakang dan sebagian ada yang tertutup oleh tirai.

 

Senada dengannya, profesor yurisprudensi dan prinsip-prinsip Islam di Universitas Islam Internasional, Malaysia Sano Koutoub Moustapha, menambahkan Islam sama sekali tidak melarang seorang wanita sholat dengan laki-laki non-mahram selama sholat tersebut dilakukan di tempat terbuka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement