REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meninggalkan sholat, apalagi dengan sengaja, dilarang dalam agama. Lantas bagaimana jika orang meninggalkan sholat bertahun-tahun dan ingin mengganti sholatnya?
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim dalam kitab Shahih Fikih Sunnah menjelaskan, dengan adanya pendapat yang menyatakan orang sengaja meninggalkan sholat tanpa udzur sampai waktunya habis tidak wajib mengqadha dan sholat itu tidak sah, muncul kasus orang yang menyia-nyiakan sholat selama beberapa lama dalam usianya. Ia kemudian bertobat kepada Allah.
Sehingga dijelaskan, orang itu tidak perlu mengqadha sholat-sholat yang telah ia lewatkan, baik divonis sebagai kafir saat ia meninggalkannya maupun tidak. Berbeda halnya dengan jumhur ulama, mereka mengharuskan orang itu mengqadha semua sholat yang tidak ia lakukan.
Ketetapan hukum atas orang yang meninggalkan sholat sampai waktunya berakhir tanpa alasan jelas dengan tidak harus mengqadha sholatnya. Hal ini bukanlah merupakan keringanan baginya, justru pada hakikatnya itu merupakan hukuman baginya dan tindakannya.
Dosa tidak gugur darinya, walaupun ia mengerjakan seribu kali sholat selepas waktunya, kecuali dengan bertobat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya. Inilah yang harus dia kerjakan, yakni bertobat disertai memperbanyak kebijakan dan amalan-amalan sunnah.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi, “Amalan pertama seorang hamba yang diperhitungkan pada hari kiamat adalah sholatnya,”.