Jumat 24 Dec 2021 02:44 WIB

Bolehkah Mengikuti Undian Berhadiah Uang?

Saat ini banyak kuis berhadiah uang.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Mengikuti Undian Berhadiah Uang?. Foto: Undian berhadiah handphone (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bolehkah Mengikuti Undian Berhadiah Uang?. Foto: Undian berhadiah handphone (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini banyak kuis atau undian berhadiah yang digunakan sebagai promosi produk. Namun apakah boleh seorang muslim mengikuti undian tersebut baik berhadiah uang maupun produk.

Melansir laman aboutislam.net, Imam Masjid Pusat Kota Toronto di Kanada, Wael Shehab mengatakan seorang Muslim tidak diperbolehkan untuk memainkan permainan atau mengikuti undian untuk mendapatkan uang atau barang. Permainan dan praktik semacam itu menyebarkan permusuhan, kebencian, pengangguran , dan kemalasan di masyarakat.

Baca Juga

Permainan undian, apalagi jika permainan tersebut dapat membuat orang menjauh dari mengingat dan menyembah Allah.

Sebagaimana firman Allah SWT surat  Al Maidah ayat 90-91,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti.

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/arts-entertainment/is-entering-a-sweepstakes-that-has-cash-prizes-allowed/

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement