Selasa 21 Dec 2021 17:42 WIB

Obat Mengandung Alkohol, Apa Hukumnya?

Pada prinsipnya obat mesti steril dari unsur alkohol

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Pada prinsipnya obat mesti steril dari unsur alkohol. Obat Covid-19. Ilustrasi
Foto:

Jika alkohol digunakan dalam persiapan, tetapi obat akhir tidak memabukkan, obat ini akan halal untuk digunakan menurut Majelis Fikih OKI dan MWL, Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian di KSA, dan Dewan Eropa untuk  Ifta and Research. 

Imam Ibnu Taimiyyah (semoga Allah merahmatinya) berkata,  “Jika alkohol jatuh ke dalam air dan tidak berubah, maka seseorang meminumnya, dia tidak akan minum khamr dan hadd (hukuman) tidak akan dibenarkan baginya, karena tidak ada rasa, warna, atau baunya yang tersisa.” 

Contoh obat mengandung alkohol adalah Benylin untuk batuk dan flu memiliki kandungan alkohol hingga lima persen yang merupakan persentase tinggi, oleh karena itu harus dihindari.  

Adapun penggunaan alkohol secara eksternal, ini kontroversial.  "Saya percaya bahwa alkohol tidak najis secara fisik, dan dapat digunakan untuk aplikasi topikal ke tubuh.  Satu riwayat yang jelas tentang najisnya fisik alkhohol adalah dari Umar dalam sebuah pesan yang dia tulis kepada Khalid ibn al-Walid.  Namun, seluruh riwayat itu tidak kuat," ujar al Hajj. 

Dikatakan dalam sebuah pernyataan Dewan Fiqih Islam Liga Muslim Dunia sebagai berikut: “…Dibolehkan juga menggunakan alkohol untuk membersihkan luka bagian luar, untuk membunuh kuman, dan dalam krim dan losion yang digunakan untuk bagian luar.” 

Singkatnya, adalah kewajiban bagi dokter dan apoteker Muslim untuk menggunakan bahan alternatif selain  alkohol bila memungkinkan. Adapun pasien boleh menggunakan obat-obatan yang dalam pembuatannya mengandung alkohol, asalkan obat tersebut tidak memabukkan, dan tidak ada alternatif lain. 

Baca: 5 Alasan Mengapa Babi Haram Dikonsumsi Menurut Islam

Suatu obat dianggap khamar jika menyebabkan mabuk, tetapi jika memabukkan dengan takaran (jumlah) yang tidak mungkin dikonsumsi oleh manusia tanpa membunuhnya, maka itu bukan memabukkan. 

Menghindarinya ketika tidak diperlukan adalah tindakan ketakwaan yang berhati-hati. Muslim, bila mampu, harus berusaha mencari alternatif untuk itu. Ada banyak alternatif lain dengan kandungan alkohol yang jauh lebih sedikit. 

 

Sumber: aboutislam 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement