Selasa 21 Dec 2021 17:42 WIB

Obat Mengandung Alkohol, Apa Hukumnya?

Pada prinsipnya obat mesti steril dari unsur alkohol

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Pada prinsipnya obat mesti steril dari unsur alkohol. Obat Covid-19. Ilustrasi
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, — Saat ini semakin banyak obat yang telah halal dan bebas dari kandungan haram. Namun bolehkah menggunakan obat dengan kandungan bahan haram seperti alkohol?

Melansir laman aboutislam.net, anggota Komite Fatwa Tetap untuk Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJAS), Hatem Al-Hajj, mengatakan Muslim dianjurkan untuk mencari perawatan medis dan bahkan menjadi wajib untuk mempertahankan nyawa.  Namun, seseorang harus mencari obat-obatan yang sehat. 

Baca Juga

 عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Dari Abu Ad Darda dia berkata, "Rasulullah  ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram!" (HR Abu Dawud) 

Larangan menggunakan zat haram (haram) sebagai obat berlaku terutama untuk alkohol. 

 أَنَّ طَارِقَ بْنَ سُوَيْدٍ الْجُعْفِيَّ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ فَنَهَاهُ أَوْ كَرِهَ أَنْ يَصْنَعَهَا فَقَالَ إِنَّمَا أَصْنَعُهَا لِلدَّوَاءِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ

Thariq bin Suwaid Al Ju'fi pernah bertanya kepada Nabi  ﷺ mengenai khamar, maka beliau pun melarangnya atau benci membuatnya." 

Lalu dia berkata, "Saya membuatnya hanya untuk obat." Maka beliau bersabda, "Khamar itu bukanlah obat, melainkan ia adalah penyakit." (HR Muslim). 

Baca: Mualaf Koh Asen, Tergugah Buku Seputar Alam Gaib  

Berdasarkan dalil-dalil di atas dan dalil-dalil lainnya, ada kesepakatan tentang larangan menggunakan khamar (anggur) murni sebagai obat. Para ulama juga sepakat tentang keharaman menggunakan yang haram sebagai obat dengan adanya alternatif halal. 

Hanafi membolehkan penggunaan hal-hal yang haram dan najis dalam pengobatan dengan syarat, obatnya jelas menyembuhkan penyakit dan tidak ada alternatifnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement