REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asuransi saat ini menjadi banyak pilihan sebagai dana talangan darurat baik untuk pendidikan, kesehatan, kerusakan hingga kematian. Namun bagaimana hukum Islam melihat hal tersebut.
Melansir laman aboutislam.net, Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar Monzer Kahf mengatakan asuransi syariah diperbolehkan.
"Kita harus mengetahui dengan pasti, memercayai kebenaran perusahaan yang menyediakannya, otoritas pengawas yang mengizinkan untuk klaim syariah, dan dewan penasihat syariah perusahaan tersebut. Jika kita memercayai semua ini, maka klaim itu benar; jika tidak, klaim tersebut mungkin tidak benar,"ujar dia.
Selain itu kita perlu memahami perbedaan antara asuransi syariah dan non-asuransi syariah. Perbedaan keduanya adalah, asuransi syariah diberikan atas dasar koperasi, dan preminya bukan harga untuk menutupi risiko tetapi keanggotaan dalam koperasi yang menyediakan layanan ini.
Asuransi konvensional didasarkan pada pertukaran antara dua pihak, dan premi adalah harga untuk menutupi risiko.
Sumber:
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/financial-issues/is-islamic-insurance-permissible/