Ahad 19 Dec 2021 07:20 WIB

Hukum Menggunakan Wi-Fi Tetangga tanpa Izin

Penggunaan Wi-Fi tetangga tanpa izin termasuk memanfaatkan harta milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA  

Kebutuhan akan koneksi internet membuat banyak orang memasang jaringan area lokal nirkabel yang lebih dikenal dengan Wi-Fi di rumah. Terkadang, sinyal Wi-Fi yang dipasang bahkan memiliki jangkauan yang cukup luas hingga dapat diakses dari luar rumah. Berkaitan dengan hal itu, bagaimana hukum menggunakan Wi-Fi tetangga tanpa izin? Pakar fikih muamalah yang juga founder...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement