Sabtu 11 Dec 2021 12:32 WIB

Etanol untuk Penyedap Rasa Menurut Lembaga Fatwa Singapura  

Sebagian produk penyedap rasa menggunakan etanol

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Sebagian produk penyedap rasa menggunakan etanol. Ilustrasi
Foto: Antara/Syaiful Arif
Sebagian produk penyedap rasa menggunakan etanol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beberapa penyedap rasa ada yang memiliki kandungan alkohol atau lebih tepat disebut etanol. Bahan ini biasa digunakan untuk pelarut zat di dalam satu bahan makanan.  

Bagi umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi bahan yang bersinggungan dengan alkohol. Tetapi bagaimana jika bahan etanol yang digunakan apakah Islam membolehkannya? 

Baca Juga

Dilansir di aboutislam.net Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) menyatakan setelah meneliti dan mengumpulkan informasi tentang produk etanol, Komite Fatwa menemukan bahwa kandungan etanol dalam penyedap makanan kurang dari 0,5 persen. Persentase ini tidak pada tingkat yang memabukkan. 

Etanol yang digunakan tidak dihasilkan dari produk terlarang seperti khamr ( anggur ). Oleh karena itu, itu tidak murni. Izin penggunaan etanol hanya untuk tujuan penyedap rasa. Etanol yang digunakan dalam produk makanan atau minuman bukan untuk tujuan penyedap tidak diperbolehkan. 

Komite Fatwa berpendapat bahwa penggunaan etanol (alami dan sintetis) sebagai pelarut diperbolehkan. Ketentuan ini berlaku selama etanol tersebut tidak dihasilkan dari produk yang diharamkan. 

Kandungan etanol dalam penyedap tidak boleh melebihi 0,5 persen, dan kandungan etanol dalam produk akhir tidak boleh melebihi 0,1 persen.

 

 

Sumber: aboutislam 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement