Kamis 09 Dec 2021 12:05 WIB

Hak Suami dan Istri yang Membatalkan Hak Allah

Allah telah membuat hak pasangan lebih utama daripada hak Allah.

Hak Suami dan Istri yang Membatalkan Hak Allah. Ilustrasi suami istri
Foto:

Beberapa hak suami yang membatalkan hak Allah

1. Rasulullah saw. melarang seorang istri menjalankan puasa sunnah tanpa izin suaminya: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه

"Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya," (HR Bukhari dan Muslim).

Abu Sa'id diriwayatkan pernah mengatakan, "Seorang wanita mendatangi Rasulullah saw. dan berkata, 'Wahai Rasulullah, suamiku, Safwan ibn al-Mu'attil memukuliku jika aku mendirikan sholat dan memaksaku membatalkan puasa ketika aku sedang berpuasa. Maka Rasulullah bertanya kepada Safwan tentang apa yang dikatakan wanita itu, dan pria itu menjawab, 'Wahai Rasulullah, mengenai perkataan istriku bahwa aku memaksanya membatalkan puasanya, karena aku masih muda dan aku tidak sabaran.' Dan Rasulullah saw. bersabda, "Tidaklah halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak bepergian) kecuali dengan izin suaminya." (HR Abu Dawud)

2. Seorang istri tidak boleh pergi ke masjid atau mengunjungi keluarganya tanpa izin suaminya.

3. Seorang istri tidak diperbolehkan meninggalkan rumahnya un uk mengunjungi orang tuanya, keluarganya, atau bahkan pergi ke masjid tanpa izin suaminya. Ini karena kepatuhan pada suami merupakan kewajiban, sedangkan mengunjungi keluarga atau pergi masjid bukan. Meski demikian, harus dicatat pria diperintahkan untuk hidup bersama istri/istri-istrinya dengan mengutamakan belas kasih dan kesetaraan, dan tidaklah adil melarang seorang istri mengunjungi orang tua atau pergi ke madjid.

Anas r.a. meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda,

إذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وحصنت فرجها وأطاعت بعلها دخلت من أني أبواب الجنة شاءت.

"Jika seorang wanita mendirikan sholat, berpuasa di bulan Ramadhan, melindungi auratnya (menjaga kesucian di rinya) dan mematuhi suaminya, dia akan memasuki Surga lewat pintu mana pun yang dia pilih," (HR Abu Nu'aim).

sumber : Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam oleh Majdah Amir terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement