Kamis 09 Dec 2021 12:05 WIB

Hak Suami dan Istri yang Membatalkan Hak Allah

Allah telah membuat hak pasangan lebih utama daripada hak Allah.

Hak Suami dan Istri yang Membatalkan Hak Allah. Ilustrasi suami istri
Foto: Republika
Hak Suami dan Istri yang Membatalkan Hak Allah. Ilustrasi suami istri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita harus tahu bahwa Allah telah membuat hak pasangan lebih utama daripada hak Allah.

Beberapa hak istri yang membatalkan hak Allah

Baca Juga

1. Rasulullah saw. memerintahkan seorang pria untuk mengurungkan kepergiannya untuk berjihad supaya dia bisa menemani istrinya dalam perjalanannya menunaikan ibadah haji: Ibn 'Abbas r.a. berkata, "Seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, aku ingin berangkat bersama pasukan ke medan perang Anu, tapi istriku ingin menunaikan ibadah haji. Dan Rasulullah menjawab, "Temani istrimu." (HR Bukhari dan Muslim)

2. Rasulullah saw. mendorong 'Utsman untuk tidak ikut dalam Perang Badar agar dia bisa merawat istrinya yang sakit: Ibn 'Umar r.a. berkata, "Mengenai 'Utsman yang tidak ikut dalam Perang Badar, (itu karena) dia adalah suami dari putri Rasulullah saw. dan wanita itu sedang sakit. Rasulullah berkata padanya, 'Pahala dan bagianmu sama dengan orang-orang yang ikut dalam Perang Badar."

 

3. Rasulullah saw. memerintahkan para peziarah untuk cepat-cepat kembali pada keluarga mereka, supaya tidak meninggalkan mereka terlalu lama: Siti Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah berkata, "Barang siapa di antara kalian yang telah menyelesaikan ibadah hajinya hendaklah segera pulang pada keluarga, karena hal itu lebih bermanfaat baginya." (HR al-Hakim)

4. Seorang suami tidak boleh meninggalkan istrinya sendirian di tempat yang sepi atau di wilayah yang terpencil di mana wanita itu mungkin menghadapi bahaya, bahkan jika sang suami ingin pergi masjid. Dalam kejadian seperti itu, pria itu harus mengajak istrinya atau mencari seseorang yang bisa menemani istrinya selama dia pergi.

 

sumber : Buku Pegangan Utama Fiqih Wanita: Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam oleh Majdah Amir terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement