Selasa 07 Dec 2021 05:30 WIB

Inilah Kategori Wanita yang Haram Dinikahi dari Nasabnya

Ulama bersepakat wanita yang haram dinikahi dari segi nasab itu ada tujuh golongan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Inilah Kategori Wanita yang Haram Dinikahi dari Nasabnya. Foto: Ilustrasi Pernikahan
Foto: Pixabay
Inilah Kategori Wanita yang Haram Dinikahi dari Nasabnya. Foto: Ilustrasi Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama bersepakat bahwa wanita yang haram dinikahi dari segi nasab itu ada tujuh golongan. Kesemuanya ini ditetapkan sebagaimana yang tersebut di dalam Alquran.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, ketujuh wanita itu yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ayah (tante 1), saudara perempuan ibu (tante 2), anak perempuan saudara perempuan (keponakan 1), dan anak perempuan saudara laki-laki (keponakan 2).

Baca Juga

Para ulama juga bersepakat bahwa yang dimaksud dengan ibu di sini adalah setiap anak perempuan yang menjadi sebab kelahiran anda. Baik dari garis nasab ibu (nenek 1) maupun dari garis nasab ayah (nenek 2).

Ketujuh perempuan yang terkait itu haram untuk dinikahi. Berdasarkan pendapat Ibnu Rusyd, semua ulama bersepakat atas hal ini. Dasar pengharaman tersebut adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 23.

Allah berfirman, “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramau yang perempuan, ibu-ibumu yang sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa bagimu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang,”.

Para wanita juga bersepakat bahwa wanita yang haram digauli dengan nikah, juga haram digauli karena kepemilikan sebagai budak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement