REPUBLIKA.CO.ID -- Ada sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan oleh orang-orang ketika sholat, yang karena melakukan kesalahan itu dapat mengurangi pahala sholatnya, bahkan membatalkan sholatnya. Apa saja?
1. Salah dalam membaca Al Fatihah
Dalam fatwa Lembaga Fatwa Mesir, Sykeh Ahmad Mamduh memberikan penjelasan tentang kesalahan dalam pengucapan Al-Fatihah yang dapat membatalkan sholat.
Dia menjelaskan bahwa kesalahan dalam membaca surat Al-Fatihah akan membatalkan sholat jika ada kesalahannya itu tampak jelas. Contohnya jika seseorang membaca ayat:
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنعَمتَ عَلَيهِمْ
Shirotol ladzina an'amta 'alaihim (Yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat)
Akan tetapi, dia membaca an'amtu (pada huruf 'ta' salah membaca harakatnya. Yang seharusnya dibaca fathah jadi dibaca dhomah). Maka kesalahan ini fatal dan mengubah artinya menjadi: (yaitu) orang-orang yang telah aku anugerahkan nikmat kepada mereka." Maka maknanya menjadi bahwa yang memberi nikmat itu dirinya bukan Allah ﷻ.
Akan tetapi, kesalahan yang bersifat kecil, yaitu dalam penerapan hukum tajwid itu tidak membatalkan sholat. Yang terpenting tidak salah dalam pengucapan dan harakatnya yang dapat berdampak fatal pada berubahnya arti ayat.
2.Salah dalam membaca tasyahud
Adalah salah bila dalam tasyahud menggunakan kalimat:
السلام على النبي "Assalamu 'alan Nabi" Yang benar sebagaimana riwayat yang sahih adalah:
السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ Asslamu 'Alaika Ayyuhan nabiyu
3. Tidak tumaninah dalam sholat
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى رَجُلٍ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ
“Allah tidak melihat seorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya antara rukuknya dan sujudnya.”
Maksudnya dia tidak diam sebentar ketika berdiri, rukuk, dan sujud, tetapi justru terburu-buru melakukan gerakan sholat lainnya.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa Babi Haram Dikonsumsi Menurut Islam
4. Mendahului imam
Nabi Muhammad ﷺ melarang orang yang jadi makmum mendahului gerakan imam ketika sholat berjamaah. Contohnya makmum sujud sebelum imam sujud, atau makmum berdiri lebih dulu dari imam dan semisalnya. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
أما يَخْشَى الَّذِي يَرفعُ رأسه قَبْلَ الإمام، أنْ يُحَوِّلَ الله رَأسَهُ رَأسَ حِمَارٍ. أوْ يَجْعَلَ الله صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ؟!
“Apakah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam itu tidak takut bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala himar atau menjadikan rupanya seperti rupa himar?” (HR Bukhari).