Jumat 03 Dec 2021 12:05 WIB

Apa Hukumnya Menolak Wasiat Perjodohan?

Pernikahan yang didasarkan perjodohan paksa akad pernikahannya rusak.

Apa Hukumnya Menolak Wasiat Perjodohan?
Foto:

Andai sudah ada kesepakatan antara pewasiat (orang tua) dengan objek wasiat (seseorang pria) pun, tetap tidak dapat diberlakukan sebagai wasiat karena penerima wasiat (putrinya) mempunyai hak pilih sendiri dengan siapa nanti akan menikah, sehingga dia bisa dan boleh menolak wasiat orang tuanya.

Tetapi, jika semua pihak (pewasiat, penerima wasiat, dan objek wasiat) sepakat dengan isi wasiat perjodohan tersebut, yakni agar putrinya kelak menikah dengan lelaki pilihan orang tuanya, maka wasiat demikian diperbolehkan dan dapat dilaksanakan. Hal ini karena wasiat itu jenis muamalah dan prinsip muamalah adalah al-'aqdu wal mashlahah (akad dan maslahah), sedang inti akad adalah kesepakatan ('an tarâdhin/saling rela).

Ada kaidah ushul fiqih yang menjadi naungan masalah muamalah seperti ini, yaitu al-Ashlu fil asy-ya al-ibâhah hattâ yadullad dalilu 'alat tahrim (pada dasarnya segala sesuatu itu diperbolehkan sepanjang tidak ada dalil yang melarangnya). Wallâhu a'lam.

photo
Hukum pernikahan dalam Islam (Infografis) - (Republika)

sumber : Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement