Jumat 03 Dec 2021 12:05 WIB

Apa Hukumnya Menolak Wasiat Perjodohan?

Pernikahan yang didasarkan perjodohan paksa akad pernikahannya rusak.

Apa Hukumnya Menolak Wasiat Perjodohan?
Foto:

Yang tersurat bahwa gadis tersebut hanya ingin dihargai uneg-unegnya (isi hatinya). Pertanyaan besarnya: "Bagaimana andaikata gadis tersebut tetap tidak mau dinikah kan dengan pilihan ayahnya?" Sesuai akhlak mulia Rasulullah saw., adanya beliau memberi kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih kepada gadis tersebut, maka diyakini beliau akan menasihati ayah gadis tersebut untuk membatalkan rencana menikahkan anaknya dengan lelaki yang tidak dicintai anaknya.

Dalam menentukan calon untuk anaknya, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak, apalagi melalui wasiat, melainkan harus mengomunikasikannya dengan anak secara baik. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta pendapatnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta persetujuannya. Para sahabat bertanya: ya Rasulallah, bagaimana persetujuannya? Beliau menjawab: diamnya." (HR al-Bukhari, Muslim dll).

Dari hadis ini dapat dipahami bahwa anak mempunyai hak "setuju" atau "tidak setuju", yang berarti tidak setuju (menolak) tawaran orang tua di perbolehkan, tidak dianggap durhaka, tidak menyalahi ketentuan birrul walidain (berbakti kepada orang tua), karena jodoh termasuk "hak asasi" anak yang tidak boleh diintervensi secara semena-mena oleh siapa pun, termasuk oleh orang tua.

Anak memiliki kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih calon yang disukainya sesuai ketentuan syariat. Bahkan jika terpaksa, maka anak boleh menolak calon yang dipaksakan orang tuanya, dengan cara yang baik dan sopan.

Mengenai wasiat perjodohan, dalam perspektif fiqih formal, wasiat tersebut tidak sah dan tidak berlaku, karena objek yang diwasiatkan adalah orang/manusia yang tidak bisa menjadi hak pewasiat. Objek wasiat mempunyai hak menentukan sendiri pilihannya yang tidak bisa dan tidak boleh diintervensi siapa pun, walau melalui wasiat sekalipun.

photo
Infografis Adab Pernikahan dalam Islam - (Republika)

 

sumber : Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement