Jumat 03 Dec 2021 12:05 WIB

Apa Hukumnya Menolak Wasiat Perjodohan?

Pernikahan yang didasarkan perjodohan paksa akad pernikahannya rusak.

Apa Hukumnya Menolak Wasiat Perjodohan?
Foto:

Bagaimana kalau ada orang tua yang berwasiat agar putrinya menikah dengan seseorang yang dikehendakinya (pewasiat) setelah dia meninggal, sedang putrinya menolak perjodohan tersebut?

Jumhur fuqaha berpendapat apabila pernikahan itu dilaksanakan atas dasar paksaan salah satu pihak, akad pernikahannya fasid (rusak), tidak sah. Hal ini didasarkan pada sebuah riwayat dari Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Umatku tidak dibebani hukum apabila mereka tersalah, lupa atau dalam keadaan terpaksa" (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Terkait masalah ini, ada pelajaran berharga dari kejadian zaman Nabi saw. Dari 'Aisyah ra. diceritakan bahwa ada seorang gadis menghadap beliau dan mengadu: "Ayah saya telah menikahkan saya dengan anak saudaranya untuk menutupi kejelekannya, pada hal saya tidak mencintainya." Lalu 'Aisyah r.a. menjawab: "Duduklah, sambil menunggu Rasulullah datang." Setelah Rasulullah saw. datang, 'Aisyah menceritakan masalah gadis tersebut kepada beliau. Maka Rasulullah saw. mengutus seseorang untuk memanggil ayah gadis itu agar menghadap beliau. Kemudian Rasulullah saw. menyerahkan permasalahan kepada gadis tersebut, apakah ia akan menolak atau menerima perkawinannya. Maka gadis itu berkata:

"Ya Rasul Allah, saya setuju saja dengan apa yang telah dilakukan ayah saya. Akan tetapi, saya ingin tahu apakah wanita berhak menunjukkan keberatannya dalam masalah pernikahan yang diinginkan ayahnya" (HR an-Nasa'i).

Dari riwayat tersebut dapat dipahami bahwa betapa Rasulullah saw. begitu bijak memberi ruang kemerdekaan berpendapat dan kebebasan memilih pada gadis yang mendapat tekanan ayahnya. Entah karena apa tapi ternyata gadis tersebut akhirnya memilih menuruti kemauan ayahnya.

 

sumber : Fiqih Kontemporer Buku 3 oleh KH Ahmad Zahro terbitan Qaf Media Kreativa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement