REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasiat (pesan) adalah penyampaian keinginan pribadi secara sukarela, baik tertulis ataupun lisan, dari seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah orang tersebut wafat, baik keinginan itu berupa materi maupun sesuatu yang dianggap bermanfaat.
Para fuqaha berpendapat bahwa dalam keadaan normal, hukum wasiat itu adalah sunnah (dianjurkan), sedang melaksanakan isi wasiat itu hukum asalnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam surah al-Baqarah ayat 180 (yang maknanya): Diharuskan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan tanda-tanda maut, jika dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu bapak,dan karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah keharusan atas orang-orang yang bertakwa.
Juga dalam hadis sahih, Rasulullah saw. bersabda: "Sungguh Allah Swt. berbaik kepadamu tatkala kamu akan menghadapi kematian untuk berwasiat sepertiga dari hartamu, sebagai tambahan terhadap amalan kamu" (HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan lain-lain).
Ada beberapa ketentuan terkait wasiat ini. Ketentuan bagi pewasiat, antara lain: harus cakap bertindak hukum, wasiat dilakukan secara sadar dan sukarela, jika menyangkut harta maka pewasiat harus tidak mempunyai utang sebesar harta yang diwasiatkan.
Kemudian ketentuan bagi penerima wasiat, antara lain: harus benar-benar ada penerima dengan identitas yang jelas, harus cakap/layak menerima, bukan pembunuh orang yang berwasiat, dan bukan kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam). Sedangkan ketentuan yang terkait objek wasiat (yang diwasiatkan), antara lain: harus berupa sesuatu yang bermanfaat, harus bisa menjadi hak milik, harus merupakan hak pribadi orang yang berwasiat, harus untuk tujuan kebaikan, dan jika berupa harta maka yang diwasiatkan tidak lebih dari sepertiga harta pewasiat.