Rabu 01 Dec 2021 19:24 WIB

Saat Putri Husain Menolak Lamaran Paksa Gubernur Madinah 

Putri Husain bin Ali hadapi intimidasi seusai menolak lamaran Adh Dhahak

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Putri Husain bin Ali hadapi intimidasi seusai menolak lamaran Adh Dhahak. Ilustasi lamaran menikah
Foto: antarafoto
Putri Husain bin Ali hadapi intimidasi seusai menolak lamaran Adh Dhahak. Ilustasi lamaran menikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Yazid bin Abdul Malik menjabat khalifah kesembilan Daulah Umayyah pada usia 36 tahun. Pada 104 Hijriyah, Yazid bin Abdul Malik masih memerintah di Damaskus. 

Pada masa inilah Fatimah binti Husain menolak lamaran Abdurrahman bin Adh Dhahhak bin Qais.  

Baca Juga

Dalam kitab al-Bidayah wan Nihayah karya al-Hafizh Ibnu Katsir dijelaskan, Fatimah menolak lamaran seorang gubernur Madinah dan Makkah yang bernama Abdurrahman bin Adh Dhahhak bin Qais. Hingga akhirnya, Ad Dhahhak dipecat oleh Yazid bin Abdul Malik.     

Saat Fatimah menolak lamarannya, Adh Dhahhak mendesaknya dan mengancamnya. Fatimah akhirnya mengadu kepada Khalifah Yazid. Setelah itu, Yazid mengirim pesan kepada Abdul Wahid bin Abdullah bin al-Nadari dan mengangkatnya sebagai gubernur Madinah.  

"Damai sejahtera besertamu. Adapun yang berikut ini, saya telah mengangkat Anda ke Madinah. Jika suratku ini sampai kepadamu, turunlah dan jauhkan Ibnu Adh Dhahhak darinya (Fatimah) dan denda empat puluh ribu dinar dan siksa dia sampai aku mendengar suaranya saat aku di tempat tidurku."  

Setelah dipecat, Adh Dhahhak kemudian pergi ke Damaskus dan mencari perlindungan kepada saudara Khalifah Yazid yang bernama Maslamah bin Abdul al-Malik. 

Atas otoritasnya, Maslamah kemudian membawa adh-Dhahhak kembali ke Madinah dan diserahkan kepada Abdul Wahid bin Abdullah bin al-Nadari. Setelah itu, Adh Dhahhak dihukum dan semua uangnya diambil, kecuali hanya jubah berbahan wol.    

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement