Rabu 01 Dec 2021 13:03 WIB

Nabi Muhammad Susun Perjanjian di Madinah

Perjanjian yang disusun Nabi Muhammad ditaati kaum Muhajirin dan Anshar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Nabi Muhammad Susun Perjanjian di Madinah. Foto: Ilustrasi Masjid Nabawi tempo dulu.
Foto: Ali Kazuyoshi/ca
Nabi Muhammad Susun Perjanjian di Madinah. Foto: Ilustrasi Masjid Nabawi tempo dulu.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Setelah diterima penduduk Yastrib yang kini bernama Madinah, Nabi Muhammad membuat suatu perjanjian untuk dijalankan Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi. Isi perjanjiannya untuk tidak saling mengganggu termasuk masalah agama.

"Antara kaum Muhajirin dan Anshar dengan orang-orang Yahudi, Muhammad membuat suatu perjanjian tertulis yang berisi pengakuan atas agama mereka dan harta-benda mereka, dengan syarat-syarat timbal balik," tulis Husen Haekal dalam bukunya Sejarah Muhammad. 

Baca Juga

Demikian isi surat perjanjian:

"Dengan nama Allah, Pengasih dan Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad Nabi antara orang-orang beriman dan kaum Muslimin dari kalangan Quraisy dan Yathrib serta yang mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka; bahwa mereka adalah satu umat di luar golongan orang lain.

 

“Kaum Muhajirin dari kalangan Quraisy adalah tetap menurut adat kebiasaan baik yang berlaku di kalangan mereka, bersama-sama menerima atau membayar tebusan darah antara sesama mereka dan mereka menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil diantara sesama orang-orang beriman.

"Bahwa Banu Auf adalah tetap menurut adat kebiasaan baik mereka yang berlaku, bersama-sama membayar tebusan darah seperti yang sudah-sudah. Dan setiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang beriman."

Kemudian disebutnya tiap-tiap suku Anshar itu serta keluarga tiap puak: Banu’lHarith, Banu Saida, Banu Jusyam, Banu’n-Najjar, Banu ‘Amr b. ‘Auf dan Banu’nNabit Selanjutnya disebutkan,

“Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan hutang yang berat diantara sesama mereka.

Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat. 

“Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh mengikat janji dalam menghadapi mukmin lainnya.

“Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan diantara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.

"Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.

"Bahwa jaminan Allah itu satu: Dia melindungi yang lemah di antara mereka. "Bahwa orang-orang yang beriman itu hendaknya saling tolong-menolong satu sama lain."

"Bahwa persetujuan damai orang-orang beriman itu satu; tidak dibenarkan seorang mukmin mengadakan perdamaian sendiri dengan meninggalkan mukmin lainnya dalam keadaan perang di jalan Allah. Mereka harus sama dan adil adanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement