Rabu 01 Dec 2021 05:10 WIB

Cara Sayyidina Abu Bakar Menghidupkan Sunnah Nabi

Abu Bakar menegakkan kebijakan zakat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Cara Sayyidina Abu Bakar Menghidupkan Sunnah Nabi
Foto: MgIt03
Cara Sayyidina Abu Bakar Menghidupkan Sunnah Nabi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di masa kepemimpinan Sayyidina Abu Bakar, ihya as-sunnah dilakukan dalam rangka puritanisasi dan menghidupkan kembali ajaran yang telah berlangsung pada masa Nabi. Ada salah satu kebijakan beliau yang menarik dan dikaji dalam sejarah Islam, yakni menegakkan kebijakan zakat.

Ustadz Ahmad Ubaydi Hasbillah dalam buku Ilmu Living Quran-Hadis menjelaskan Sayyidina Abu Bakar menerapkan kebijakan berperang melawan orang-orang yang menolak membayar zakat dan orang-orang yang murtad, serta kebijakan pengumpulan Alquran.

Baca Juga

Terkait dengan kebiajakan berperang menghadapi kelompok anti-zakat dan kelompok yang murtad, Abu Hurairah melaporkan sebuah kisah sebagai berikut. Dari Abu Hurairah yang mengisahkan, “Ketika Rasulullah wafat, kemudian Abu Bakar RA menggantikannya sebagai pemimpin umat, serta banyak orang Arab yang kufur (menolak, terutama terhadap kewajiban zakat yang dihidupkan oleh Abu Bakar), Umar pun melakukan klarifikasi kepada Abu Bakar.

‘Bagaimana ceritanya engkau bisa memerangi orang-orang (Islam yang tak lain adalah rakyatmu sendiri) sedangkan Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang sampai mereka mengucapkan la illaha illallah. Siapa yang mengucapkannya, maka ia telah melindungi harta dan darahnya sendiri dariku, kecuali ada sebab yang menghalalkannya untuk diperangi. Adapun urusan perhitungan mereka adalah dengan Allah,’.

Abu Bakar pun menimpalinya, ‘Demi Allah, aku tetap akan memerangi orang-orang yang membeda-bedakan (kewajiban) sholat dan zakat, karena zakat adalah hak harta (sedangkan shalat adalah hak jiwa). Demi Allah, seandainya mereka tetap menolak untuk membayar zakat unta yang dulu mereka bayarkan kepada Rasulullah SAW, pasti aku akan memerangi mereka atas dasar penolakannya itu,’.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement