Ahad 28 Nov 2021 18:17 WIB

Tata Cara Sujud Syukur Menurut Ulama Al Azhar Mesir

Ulama Al Azhar berpendapat sujud syukur harus dalam kondisi suci

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Ulama Al Azhar berpendapat sujud syukur harus dalam kondisi suci. Ilustrasi sujud syukur
Foto: AP Photo/Francisco Seco
Ulama Al Azhar berpendapat sujud syukur harus dalam kondisi suci. Ilustrasi sujud syukur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Banyak orang yang melakukan sujud syukur tiba-tiba di mana saja ketika mendapatkan kabar bahagia. Namun sebenarnya bagaimana Islam mengatur cara untuk menyikapi kabar gembira tersebut? 

Salah satunya adalah melalui sujud syukur. Dilansir di aboutislam.net, mantan ketua Komite Fatwa Al-Azhar, Syekh `Athiyyah Saqr, menjelaskan, mayoritas ahli hukum Muslim sepakat tentang diperbolehkannya melakukan sujud syukur untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT karena Dia mencurahkan karunia-Nya secara baik terang-terangan maupun tak terduga pada manusia.  

Baca Juga

Jenis sujud seperti itu adalah bagian dari rasa syukur. Sujud semacam ini dinamakan dengan sujud syukur dan hanya terdiri dari satu kali sujud.  

عن أبي بكرة، عن النبي -صلى الله عليه وسلم- أنه كان «إذا جاءه أمرُ سرورٍ، أو بُشِّرَ به خَرَّ ساجدًا شاكرًا لله

Dari Abu Bakrah RA, dia berkata bahwa setiap kali Nabi Muhammad ﷺ menerima sesuatu yang membuatnya senang atau kabar gembira, dia akan bersujud dalam menunjukkan rasa syukur kepada Allah ﷻ." (Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi) 

Al-Baihaqi juga melaporkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersujud kepada Allah ketika menerima kabar bahwa Suku Hamadan telah memeluk Islam.

Selain itu, Ahmad dan Al-Hakim melaporkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sujud syukur kepada Allah ketika Jibril (malaikat Jibril) mengatakan kepadanya bahwa Allah SWT mengirimkan berkah kepada siapa saja yang mengirimkan berkah kepada Rasulullah.  

Namun sebenarnya sujud syukur harus memenuhi persyaratan yang sama dengan sujud dalam sholat, seperti  taharah  (suci), menghadap  kiblat, mengenakan pakaian Islami yang tepat dan sebagainya, sebagaimana disepakati mayoritas ahli hukum. 

Ritual sujud syukur adalah memiliki niat sebelum mengucapkan takbir di awal, sujud sekali, dan terakhir mengakhiri doa dengan mengucapkan salam. 

Namun ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada yang disebut  sujud syukur.  Sebaliknya adalah lebih baik untuk melakukan sholat dua  rakaat setiap kali sesuatu yang baik datang   atau untuk mencegah beberapa kejahatan. 

Beberapa ulama, di sisi lain, berpendapat bahwa  sujud syukur tidak memerlukan ritual seperti sholat  pada umumnya. Sudut pandang ini sebagaimana dinukilkan dari Fath Al-`Allam fi Dirasat Ahadits Bulugh Al-Maram, sebagai pendapat yang paling benar.

 

Sumber: aboutislam  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement