REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sholat jamaah, menentukan imam sholat tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Terdapat ketentuan yang menjadikan orang-orang tertentu dapat menjadi imam dan tidak diperbolehkan menjadi imam sholat.
Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap menjelaskan mengenai dua hal tersebut. Berikut penjabarannya mengenai yang boleh menjadi imam sholat.
- Laki-laki makmum kepada laki-laki.
- Perempuan makmum kepada laki-laki.
- Perempuan makmum kepada perempuan.
- Banci makmum kepada laki-laki.
- Perempuan makmum kepada banci.
Sedangkan golongan orang yang tidak boleh dijadikan imam adalah sebagai berikut.
- Laki-laki makmum kepada banci.
- Laki-laki makmum kepada perempuan.
- Banci makmum kepada perempuan.
- Banci makmum kepada banci.
- Orang yang fasih (dapat membaca alquran dengan baik) makmum kepada orang yang tidak tahu membaca (yang banyak salah bacaannya).
Mengenai makmum masbuk
Jika seorang makmum mendapatkan imamnya sedang rukuk dan terus mengikutinya, maka sempurnalah rakaat itu baginya meskipun ia tidak sempat membaca Al-Fatihah. Jika ia mengikuti imam sesudah rukuk, maka ia harus mengulangi rakaat itu nanti karena rakaat ini tidak sempurna dan tidak termasuk hitungan baginya.
Jika makmum yang mengikuti imam tasyahud akhir dari salah satu sholat, maka tasyahud yang dikerjakan oleh makmum itu tidak termasuk bilangan baginya. Dia harus menyempurnakan sholatnya sebagaimana biasa sesudah imam memberi salam.