Jumat 26 Nov 2021 09:46 WIB

Fatwa Tarjih tentang Tanah Wakaf Telantar

Ada sejumlah alasan mengapa tanah wakaf telantar.

Fatwa Tarjih tentang Tanah Wakaf Telantar. Ilustrasi
Foto:

Hasil dari kegiatan produktif ini digunakan semaksimal mungkin untuk membiayai kegiatan amar ma’ruf nahi munkar,–termasuk untuk membiayai kegiatan masjid, dakwah dan kegiatan kemanusiaan yang lain– disamping untuk biaya opersional kegiatan produktif itu sendiri. Dengan demikian sekalipun tujuan wakaf tanah itu  misalnya untuk bangunan masjid, namun karena di tempat itu sudah berdiri masjid yang cukup representatif, maka penggantian dengan tujuan wakaf yang produktif  yang hasilnya juga untuk masjid bahkan juga amar ma’ruf nahi munkar yang lain, tampaknya tidak akan mengurangi keutamaan dalam berwakaf.

Untuk teknis penggantian tujuan wakaf ini dapat dirujuk pasal 44 Undangundang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan jo Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf.

Disebutkan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004:

Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nadhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta bena wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat digunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun2006, disebutkan: Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan Badan Wakaf Indonesia BWI.

Disarankan, jika terjadi penggantian tujuan atau peruntukan benda wakaf ini, hendaknya diberitahukan kepada wakif jika masih hidup atau ahli warisnya jika wakif telah meinggal dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menghormati wakif dan sekaligus untuk menjaga agar tidak terjadi salah sangka atau salah faham dari wakif atau keluarganya yang tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan akibat buruk yang sudah pasti tidak diharapkan oleh semua pihak.

Berkait dengan pengadaan dana untuk mewujudkan tujuan atau peruntukan wakaf, disarankan agar lebih ditingkatkan sosalisasi wakaf tunai kepada kaum muslimin.

Wallahu a’almm bish-shawab

Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sumber: Majalah SM No 18 Tahun 2008

Link artikel asli

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement