Jumat 26 Nov 2021 09:46 WIB

Fatwa Tarjih tentang Tanah Wakaf Telantar

Ada sejumlah alasan mengapa tanah wakaf telantar.

Fatwa Tarjih tentang Tanah Wakaf Telantar. Ilustrasi
Foto:

Sedangkan akibat tidak/belum tersedianya dana untuk membangun sehingga tanah wakaf tersebut menjadi telantar, harus dihindari karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk perbuatan mubadzir/pemborosan yang dilarang oleh agama. Untuk itu nadhir dibenarkan mengelola tanah wakaf tersebut dengan kegiatan-kegiatan produktif/komersial, yang kelak hasilnya adalah untuk mewujudkan niat wakif.

Terhadap tanah wakaf yang telantar karena tujuan wakaf yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif kurang mashlahat sebab di tempat itu telah tersedia sarana yang sama dengan yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif. Dalam kasus ini, jika tujuan wakaf yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif dipaksakan untuk dilaksanakan, dapat ditebak bahwa harta wakaf baik tanah maupun bangunannya tidak akan mendatangkan mashlahat secara maksimal.

Atau dengan kata lain membuka terjadinya perbuatan yang mubadzir. Untuk menghindari tindakan mubadzir ini, menurut hemat kami dapat dilakukan penggantian tujuan wakaf, dengan tujuan yang lain yang paling besar mendatangkan kemaslahatan bagi  umat/masarakat.

Jika dipandang bangunan produktif/komersial seperti mal atau hotel adalah alternatif tujuan wakaf yang paling mendatangkan kemashlahatan, tentunya itulah yang dipilih. Namun jika ada alternatif lain, kiranya tidak salah untuk dikaji secara cermat, sehingga akan betu-betul mampu mendatangkan kemashlahatan yang paling besar bagi umat atau masyarakat. Dalam hal ini dapat dipedomani qa’idah fiqhiyyah yang menyebutkan:

تَصَرُّفُ اْلإِمَامِ عَلَي الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِاْلمَصْلَحَةِ الرَّاجِحَةِ

Artinya: Tindakan pemimpin terhadap rakyatnya terikat dengan kemaslahatan yang selektif (yang terkuat).

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement