Di antara perbuatan yang tidak mendatangkan kemaslahatan dan dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian adalah berlaku mubadzir. Islam melarang perbuatan mubadzir ini, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Artinya: “… dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [QS. al-Isra’ (17): 26-27]
Berkait dengan permasalahan yang ditanyakan, dapat dikemukakan penjelasan hukum sebagai berikut:
Terhadap tanah wakaf yang telantar karena belum/tidak ada dana untuk membangun sesuai dengan niat wakaf.
Di sini tampaknya tujuan wakaf yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif, sesungguhnya memiliki nilai mashlahat bagi masyarakat, hanya saja untuk mewujudkan belum tersedia dana, yang akibatnya tanah wakaf untuk sementara ini menjadi telantar. Jika demikian, maka tujuan wakaf sebagaimana yang diniatkan atau diikrarkan oleh wakif harus dijaga dalam arti harus diupayakan terwujudnya.
