Jumat 26 Nov 2021 09:46 WIB

Fatwa Tarjih tentang Tanah Wakaf Telantar

Ada sejumlah alasan mengapa tanah wakaf telantar.

Fatwa Tarjih tentang Tanah Wakaf Telantar. Ilustrasi
Foto:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga, yaitu: shadaqah jariyah (wakaf) ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih.” [HR. Muslim]

Dalam pada itu wakif juga diberi kebebasan untuk memberi persyaratan terhadap harta yang diwakafkan –sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Syara’.  Dalam qaidah fiqhiyyah, disebutkan:

شَرْطُ اْلوَاقِفِ كَالنَّصِّ الشَّارِعِ

Artinya: Syarat yang ditentukan oleh wakif mempunyai kekuatan hukum seperti yang ditetapkan oleh Syara’.

Atas dasar qa’idah tersebut wakif diberi kebebasan untuk meniatkan atau mengikrarkan tujuan wakafnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Syara’.

Di antara ketentuan Syara’ yakni, menarik (mendatangkan) kemaslahatan dan menolak (menghindari) kerusakan ( جَلْبُ اْلمَصَالِحِ وَدَرْءُ اْلمَفَاسِدِ).

Kemashlatan sebagai dasar dari ajaran Islam, dijelasan oleh Ibnul-Qayyim:

إِنَّ الشَّرِيعَةَ مَبْنَاهَا وَأَسَاسُهَا عَلَى اْلحِكَمِ وَمَصَالِحِ اْلعِبَادِ فَي اْلمَعَاشِ وَاْلمَعَادِ.

Artinya: “Sesungguhnya syari’ah dibangun dan didasarkan kepada hikmah dan kemaslahatan hamba baik untuk kehidupan dunia mapun untuk kehidupan akhirat.” [I’lamul Muwaqqi’in, Juz II halaman 14]

 

sumber : Suara Muhammadiyah
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement