Jumat 26 Nov 2021 05:50 WIB

Sholat Bersentuhan dengan Kucing, Najis dan Batalkan Sholat?

Kucing adalah hewan yang kerap dekat manusia termasuk saat sholat

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Kucing adalah hewan yang kerap dekat manusia termasuk saat sholat. Kucing peliharaan (Ilustrasi).
Foto: EPA
Kucing adalah hewan yang kerap dekat manusia termasuk saat sholat. Kucing peliharaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Kucing adalah salah satu hewan yang paling dekat dengan kehidupan manusia. Bahkan banyak orang yang menjadikannya hewan peliharaan. 

Terkadang kucing pun sulit untuk jauh dari majikannya. Ia mengikuti kemanapun aktivitas majikannya bahkan ketika hendak melaksanakan sholat.  

Baca Juga

Lalu apakah tubuh kucing itu semuanya suci? Apakah ketika kucing duduk di sajadah atau di tempat tidur lalu membuat sajadah atau tempat tidur itu menjadi najis? 

Dan apakah bila seseorang yang telah memiliki wudhu lalu bersentuhan dengan kucing dapat membatalkan wudhunya? 

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu diajukan seorang penanya kepada anggota Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ahmad Mamdud.

Dalam jawabannya, Syekh Ahmad Mamdud menjelaskan bahwa wudhu dan yang membatalkan wudhu telah jelas diketahui ketentuannya. 

Menurut sebagian mazhab fiqih di antara yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua jalan atau lubang yaitu kubul dan dubur, selain itu yang membatalkan wudhu adalah tidur, dan bersentuhan kulit antara lelaki dan wanita yang bukan mahram.  

Syekh Mamdud menjelaskan bahwa seseorang bersentuhan dengan hewan bukanlah dari yang membatalkan wudhu bahkan ketika hewan itu najis sekali pun. 

Hanya saja bila bersentuhan dengan hewan yang najis perlu disucikan bagian yang terkena najisnya. Sementara kucing itu hewan yang tidak najis. Syekh Mahmud mengutip hadits nabi Muhammad ﷺ:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ إِسْحَقَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ حُمَيْدَةَ بِنْتِ عُبَيْدِ بْنِ رِفَاعَةَ عَنْ كَبْشَةَ بِنْتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ عَلَيْهَا ثُمَّ ذَكَرَتْ كَلِمَةً مَعْنَاهَا فَسَكَبْتُ لَهُ وَضُوءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا الْإِنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ قَالَتْ كَبْشَةُ فَرَآنِي أَنْظُرُ إِلَيْهِ فَقَالَ أَتَعْجَبِينَ يَا ابْنَةَ أَخِي فَقُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

 

Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dari Malik dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah dari Humaidah binti Ubaid bin Rifa'ah dari Kabsyah binti Ka'ab bin Malik bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam menemuinya kemudian menyebutkan suatu kalimat yang maknanya aku menuangkan air wudhu kepada beliau, lalu datang seekor kucing yang meminum air wudhu tersebut.  

 

Beliau lalu menyodorkan bejana tadi kepada kucing tersebut hingga kucing tersebut meminumnya. Kabsyah berkata, "Dia melihatku sedang memperhatikannya. 

 

Maka dia berkata, Apakah kamu merasa heran wahai anak perempuan saudaraku?  Aku berkata, Ya. Dia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Kucing itu tidak najis. Kucing itu termasuk hewan yang ada di sekeliling kalian.” (HR Nasai nomor 67)

Syekh Mahmud menekankan bahwa kucing itu suci maka menyentuhnya tidak membatalkan wudhu,  dan tidak perlu cuci tangan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak menjadi masalah ketika ada kucing duduk di atas sajadah.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement