Selasa 23 Nov 2021 18:04 WIB

Donor Darah untuk Orang Lain, Apakah Dapat Pahala?

Donor darah termasuk perbuatan yang mulia

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Nashih Nashrullah
Donor darah termasuk perbuatan yang mulia. Ilustrasi donor darah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Donor darah termasuk perbuatan yang mulia. Ilustrasi donor darah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Donor darah adalah suatu kegiatan pemberian atau sumbangan darah yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan transfusi darah.

Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya/menyelamatkan jiwanya. 

Baca Juga

Ketersediaan darah untuk donor idealnya adalah sebesar 4.956.741 kantong darah. Namun, merujuk pada data Kementerian Kesehatan, pada 2013, jumlah darah yang terkumpul dari donor darah hanya mencapai separuhnya, yaitu 2.480.352.

Kurangnya pasokan darah ini berakibat pada kesulitan rumah sakit dalam memenuhi transfusi darah. Di sinilah muncul anjuran dan seruan untuk melakukan donor darah. Sebagian ulama pun menghukuminya boleh dan sangat dianjurkan.  

Muncul pertanyaan, apakah pendonor darah mendapatkan pahala sebagaimana ibadah lainnya? Dilansir di aboutislam.net, Lembaga Fatwa Dar Al Ifta Mesir, menyatakan Allah ﷻ pasti akan membalas orang yang melakukan donor darah untuk menyelamatkan nyawa orang lain baik dengan menaikkan derajatnya atau dengan memaafkan perbuatan buruknya. Allah SWT berfirman, dalam surat Ar Rahman ayat 60:   

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ “Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula).”

Tak hanya dalam Alquran, dari Abu Hurairah, radhiyallahu an'ahu, Nabi Muhammad ﷺ dalam haditsnya juga mengatakan, 

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ : « مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ » رواه مسلم

“Muslim adalah saudara satu sama lain. Tuhan memenuhi kebutuhan siapa pun yang memenuhi kebutuhan sesama Muslim. Seorang Muslim tidak menindas sesama Muslim juga tidak menyerahkannya kepada penindas. Barang siapa yang meringankan beban sesama Muslim, maka Allah akan membebaskannya dari salah satu beban di hari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allah akan menutupinya pada hari kiamat.” (HR Bukhari). 

Selain itu para ahli berpendapat bahwa untuk melakukan donor darah, pendonor harus sehat dan kompeten secara hukum.

 

Sumber: aboutislam  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement