REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Buat bapak-bapak anggota Majelis Tarjih, saya punya pertanyaan seputar halal/haramnya makanan. Saya bekerja di luar negeri, berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain.
Setahu saya dalam hukum Islam binatang (sapi/kambing/ayam) yang tidak disembelih secara Islami hukumnya adalah haram. Kadangkala saya sulit sekali menemukan warung/restoran Muslim apabila berada di negara yang mayoritas non-Muslim sehingga praktis saya hanya makan ikan dan sayuran karena untuk daging yang pasti mereka tidak menyembelihnya secara Islami. Namun, teman saya berpendapat tidak masalah memakan daging tersebut dengan menganalogikan sebagai binatang buruan, yang ditembak mati tanpa disembelih, asalkan kita sebelum memakannya membaca basmalah.
Apakah bisa kita menganalogikan yang seperti itu? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Khanif Ilzamy (disidangkan pada Jumat, 21 Rabiul Awwal 1429 H / 28 Maret 2008 M)
Jawaban:
Syariat Islam telah menerangkan untuk kaum muslimin yang halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. Termasuk makanan yang dihalalkan ialah sembelihan Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hal ini berdasarkan firman Allah:
Hadits riwayat Umi Habibah, istri Rasulullah saw:
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.” [QS. al-Maidah (5): 5].
Jadi apabila yang saudara maksudkan berpindah-pindah dari suatu negara ke negara lain itu adalah negara yang berpenduduk Ahlul-Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka tidak mengapa memakan sembelihan mereka asal binatang tersebut dihalalkan (seperti sapi, kambing, ayam dan lainnya), bukan yang diharamkan (seperti babi, anjing dan lainnya), dengan tetap membaca basmalah sebelum memakannya. Rasulullah saw juga pernah bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ اْلمُؤْمِنِيْنَ أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ قَوْمًا
يَأْتُوْنَا بِلَحْمٍ لاَ نَدْرِى ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ قَالَ سَمُّوْا أَنْتُمْ وَكُلُوْا. [رواه وابن ماجه والبيهقي والدارمي].
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a., bahwa ada beberapa orang berkata kepada Nabi saw: Bahwa ada beberapa orang datang kepada kami membawa daging, tetapi kami tidak mengerti apakah mereka menyebut nama Allah (ketika menyembelihnya) atau tidak. Kemudian Nabi saw bersabda: Sebutlah nama Allah atas daging itu dan makanlah.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, al-Baihaqi dan ad-Darimi].
Baca juga : Beda Perlakuan Allah SWT kepada Orang Beriman dan Kafir