Senin 22 Nov 2021 12:33 WIB

Bersumpah dengan Injak Alquran, Muhammadiyah: Berdosa

Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap mushaf Alquran.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bersumpah dengan Injak Alquran, Muhammadiyah: Berdosa
Foto:

Lalu, bagaimana orang yang bersumpah tetapi ia membohongi sumpahnya?

Ustadz Ziyad menjelaskan, orang yang bersumpah namun kemudian ia membohongi sumpahnya, maka orang tersebut harus membayar kafarat. Caranya, yaitu dengan memberikan makan kepada 10 orang atau pakaian sebagaimana keperluan makanan sehari-hari mereka.

Selain itu, kafarat bisa dilakukan dengan cara memerdekakan budak. Jika itu tidak bisa ia lakukan, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.

"Maknanya apa? Bahwa bersumpah itu bukan perkara main-main. Apalagi ini ibu-ibu di Karawang bersumpah dengan menginjak Alquran, sungguh ini tidak dibolehkan dan dilarang," kata Ustadz Ziyad.

Ustadz Ziyad lantas mengajak masyarakat memuliakan dan menjaga Alquran. "Kami menyampaikan ke masyarakat mari sama-sama memuliakan dan menjaga Alquran dan tidak boleh melakukan tindakan apapun yang menjurus pada pelecehan dan merendahkan Alquran dan apalagi menginjak Alquran. Itu sesuatu dilarang agama. Mudah-mudahan Allah memberi hidayah agar orang yang melakukan itu tidak terjadi di masa yang akan datang," tambahnya.

photo
Jalan rejeki menurut Alquran (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement