Ahad 21 Nov 2021 17:04 WIB

Soal Kasus Mafia Tanah, Begini Pandangan Islam

Kasus tersebut memiliki kaitan dengan persoalan amanah yang semestinya dipegang erat-

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
mafia tanah. Ilustrasi
Foto:

Dalam konteks kasus mafia tanah Nirina Zubir, Kiai Mahbub menyampaikan, seorang Muslim dilarang melakukan atau memanipulasi sertifikat tanah yang bukan menjadi haknya, karena tanah itu hak pemilik dan ahli warisnya. "Apakah ART itu bagian dari ahli waris. Dari pemberitaan, dia bukan ahli warisnya. Lalu atas dasar apa dia itu bisa menguasai sesuatu yang bukan miliknya," tuturnya.

Kiai Mahbub juga mengingatkan, masalah yang menimpa keluarga Nirina Zubir ini memang terlihat sepele tapi sebetulnya tidak sesederhana yang dibayangkan. Sebab, memang sulit menemukan orang yang amanah. Menurutnya, masalah tersebut menjadi pelajaran bagi banyak orang ketika memberikan amanah. Sebaiknya tetap berhati-hati terhadap orang kepercayaan yang diberikan amanah itu, untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan. 

"Selama ini kita menganggap bahwa kita harus selalu berhusnudzon (berprasangka baik) karena perbuatan ini bagian dari ibadah. Tapi terkadang terhadap orang dekat pun tidak harus selalu berhusnudzon, dengan tetap berhati-hati meski terhadap orang dekat kita," terangnya.

Kiai Mahbub mengungkapkan, terdapat kaidah fiqih yakni mencegah mafsadat (kerusakan) itu lebih didahulukan ketimbang menarik maslahat (kebaikan). Maka, sikap kehati-hatian dalam memberikan amanah ini diperlukan, apalagi jika yang diamanahkan itu menyangkut sesuatu yang berharga seperti sertifikat tanah.

Untuk menemukan orang yang amanah, lanjut Kiai Mahbub, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama dengan ikhtiar lahiriah, misalnya mencari informasi dari pihak lain mengenai orang yang hendak diberi amanah. Kedua, yang juga penting, adalah ikhtiar batiniah, yaitu sholat istikharah untuk mendapat petunjuk Allah SWT.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement