Rabu 17 Nov 2021 20:00 WIB

Beramal untuk Orang yang Meninggal dalam Kemaksiatan, Boleh?

Diperbolehkan beramal untuk orang yang meninggal dalam kemaksiatan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Beramal untuk Orang yang Meninggal dalam Kemaksiatan, Boleh? Foto:  Ilustrasi kuburan
Foto: Wikipedia
Beramal untuk Orang yang Meninggal dalam Kemaksiatan, Boleh? Foto: Ilustrasi kuburan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasehat Mufti Mesir, Syekh Majdi Ashour menyampaikan penjelasan tentang hukum melakukan sedekah jariyah atas nama orang yang meninggal dalam kemaksiatan. Dia mengawali penjelasannya dengan menyampaikan bahwa kemaksiatan tentu tidak boleh dilakukan oleh seorang Muslim, baik itu kemaksiatan besar ataupun kecil.

Rasulullah SAW bersabda, "Berbai'atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf. Siapa yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah SWT dan siapa yang melanggar dari hal itu, lalu Allah menghukumnya di dunia, maka itu adalah kafarat baginya. Siapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia), maka urusannya kembali kepada Allah. Jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya".

Baca Juga

Selanjutnya, Syekh Ashour menyampaikan, syariat Islam sebetulnya juga memerintahkan para kerabat keluarga yang masih hidup untuk memberi sedekah kepada kerabat lain yang sudah meninggal dunia.

Hal ini seperti dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, "Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan saya kira jika dia dapat bicara dia akan bersedekah, apakah saya juga akan mendapatkan pahala jika saya bersedekah atas nama ibu? Lalu beliau SAW menjawab, "Ya."

Allah SWT berfirman, "Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami." (QS Al-A'raf ayat 156)

Karena itu, Syekh Ashour menuturkan, bersedekah atas nama orang yang meninggal dalam kemaksiatan adalah hal yang diperbolehkan dalam syariat. Prinsip dasarnya adalah bahwa kemaksiatan yang dilakukan orang meninggal tidak menghalangi pahala amal sholeh yang diperuntukkan bagi dirinya.

"Maka diperbolehkan bagi kita yang masih hidup untuk melakukan sedekah jariyah untuk orang yang meninggal dalam kemaksiatan. Misalnya dengan melaksanakan ibadah puasa, sedekah, haji, dan amal sholeh lainnya sebagaimana yang Allah SWT ajarkan untuk kita lakukan," jelasnya.

Sumber

https://www.elbalad.news/5047942

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement