Sabtu 13 Nov 2021 04:45 WIB

Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab

Ada dua fatwa terkait hukum mensterilkan hewan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab
Foto:

Menurut ulama Hanafi, tidak ada yang salah dengan mensterilkan hewan karena itu bermanfaat bagi hewan dan manusia. Kemudian, menurut ulama Maliki mengatakan, diperbolehkannya mensterilisasi hewan yang dagingnya boleh dimakan, dan itu tidak tercela karena itu membuat dagingnya lebih baik.

Sedangkan menurut ulama Syafi'i tidak boleh mensterilisasi hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan. Jadi mengebiri hewan hanya boleh dilakukan kepada hewan peliharaan yang dagingnya halal dimakan dan dilakukan ketika hewan tersebut masih kecil.

Ulama Syafi'i juga menetapkan syarat sterilisasi tersebut tidak boleh menyebabkan kematian hewan tersebut. Menurut ulama Hanbali, dibolehkan mensterilkan domba karena itu membuat dagingnya lebih baik, tetapi makruh untuk mengebiri kuda, dan lainnya.

Imam Ahmad berkata: "Saya tidak menyukai seorang laki-laki mensterilkan sesuatu, melainkan makruh karena larangan menyakiti hewan,"

Oleh karena itu, kami mengatakan jika ada manfaat dalam mensterilkan kucing dan jika itu tidak menyebabkan kematiannya, maka itu diperbolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement