Sabtu 13 Nov 2021 04:45 WIB

Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab

Ada dua fatwa terkait hukum mensterilkan hewan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Mensterilkan Hewan Menurut Empat Mazhab
Foto:

Seorang dosen dan penulis Muslim Saudi terkemuka Sheikh MS Al-Munajjid menambahkan mencegah kucing berkembang biak adalah mencegah proses alami yang telah Allah ciptakan di dalamnya. Tidak diragukan lagi hukum terhadap hewan tidak seberat pada kasus manusia, tetapi ini tidak berarti melanggar hak-hak ciptaan Allah.

"Jika operasi ini akan membahayakan, atau akan menyebabkan komplikasi bagi kucing, maka itu tidak diperbolehkan," kata dia.

Larangan untuk menyakiti bersifat umum dan mencakup kerugian baik terhadap manusia maupun hewan. Berikut beberapa hadits yang menjelaskan hal tersebut.

Ibn Umar RA mengatakan, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda “Seorang wanita masuk Neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak dia beri makan, dia juga tidak membiarkannya memakan hama di bumi.” Hama bumi berarti tikus, dan lainnya. (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Para ulama terdahulu juga membahas hukum sterilisasi pada hewan, termasuk hewan peliharaan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sterilisasi non-manusia ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement