REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Dilansir di aboutislam.net, Guru Besar Syariah di Fakultas Hukum, Universitas Kairo, Syekh Anwar Dabbour mengatakan tidak ada yang salah dengan imam yang memberikan khutbah di Masjid memperoleh gaji baik dari Masjid atau dari pemerintah.
Organisasi Islam harus mendukung imam masjid sehingga dapat memenuhi kebutuhan mereka serta tanggung jawab keluarga.
"Dengan demikian, tidak ada salahnya memperoleh gaji untuk mengajari orang hal-hal yang halal dan yang haram. Meskipun orang yang melakukan itu sebaiknya menahan diri dari mencari keuntungan duniawi,"ujar dia.
Sekarang menjadi jelas bahwa tidak ada yang salah bahwa imam menerima gaji untuk memimpin orang-orang dalam Sholat dan menyampaikan khutbah, terutama jika ia secara finansial terbatas dan ditunjuk oleh organisasi pemerintah di Masjid semacam itu. Ini benar-benar terjadi di sebagian besar negara Arab dan Muslim.
Beberapa sarjana menarik analogi antara poin yang dimaksud dan memperoleh uang untuk mengajar Alqur'an. Mereka berpendapat bahwa, jika kita mengatakan bahwa uang yang diperoleh para imam masjid dan orang yang mengajarkan Alqur'an adalah haram, maka banyak orang akan berhenti mengajarkan Aqur'an kepada orang lain. Dan ini merupakan sebuah kerugian besar.n Ratna Ajeng Tejomukti
https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/prayer/can-mosque-imams-earn-a-salary/