Kamis 11 Nov 2021 16:29 WIB

Fatwa MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram

Mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa MUI Tetapkan Mata Uang Kripto Haram. Sejumlah peserta menghadiri acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (7/11). MUI menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII untuk membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Ia mengungkapkan kesepakatan sebagai bagian dari wujud komitmen untuk optimalisasi fatwa guna mengoptimalkan kemaslahatan bangsa. Musyawarah sudah dilakuka dan hasil-hasil telah disepakati.

"Dengan hasil ini kita bertawakal kepada Allah mudah-mudahan ini bisa menjadi panduan di dalam mewujudkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," ujar Kiai Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini dilaksanakan secara hybrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

photo
Mengenal serba serbi NTF di dunia kripto - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement