Kamis 11 Nov 2021 16:16 WIB

Fatwa MUI: Pinjaman Online-Offline dengan Riba Haram

Utang-piutang boleh sejauh tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa MUI: Pinjaman Online dan Offline dengan Riba Haram. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Jakarta, Kamis (11/11).
Foto:

Sehubungan dengan ini, Kiai Asrorun menyampaikan rekomendasi hasil ijtima ulama ke-VII. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Rekomendasi kedua, penyelenggara pinjol hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. "(Rekomendasi ketiga) umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," jelas Kiai Asrorun.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII ini digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta. Kegiatan ijtima ulama bertema 'Optimalisasi Fatwa Untuk Kemaslahatan Bangsa' ini dilaksanakan secara hibrid dengan protokol kesehatan, diikuti oleh 700 peserta undangan. Peserta yang hadir secara fisik sebanyak 250 orang, dan sisanya hadir secara virtual.

 

Kepesertaan dalam kegiatan ijtima ulama kali ini terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan MUI, pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI pusat, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, Ketua MUI Bidang Fatwa dan Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, Pimpinan Pondok Pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah PTKI, serta para pengkaji, peneliti, dan akademisi di bidang fatwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement