Kamis 11 Nov 2021 05:25 WIB

Batasan Penggunaan Parfum Bagi Wanita Menurut Dar al-Ifta

Ada tiga hal yang membuat wanita dilarang menggunakan wewangian.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Batasan Penggunaan Parfum Bagi Wanita Menurut Dar al-Ifta
Foto: Sciencealert
Batasan Penggunaan Parfum Bagi Wanita Menurut Dar al-Ifta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir Syekh Muhammad Abdul Sami menyampaikan penjelasan ihwal boleh-tidaknya perempuan menggunakan parfum. Dia menuturkan wanita boleh memakai parfum, tetapi ada batasannya.

"Seorang wanita tidak boleh diberi wewangian yang harum dan tidak boleh ke luar rumah dengan harum tersebut untuk menghindari perhatian orang-orang," ujar dia, dilansir di Elbalad, Selasa (27/10).

Baca Juga

Rasulullah SAW bersabda, "Siapa pun wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu berjalan melewati sekelompok kaum (orang-orang) agar mereka dapat mencium bau wanginya, maka wanita itu adalah pezina." (HR An-Nasa'i).

Anggota Fatwa Dar al-Ifta Mesir yang lain Syekh Ahmad Wissam juga menyampaikan ada tiga hal yang membuat wanita dilarang menggunakan wewangian. Pertama, seorang wanita haram menggunakan parfum jika menggunakan parfum yang mengundang perhatian banyak orang dan untuk tujuan yang haram.

Kedua, parfum haram digunakan oleh wanita jika parfum tersebut memicu hasrat terlarang. Ini berkaitan dengan hadits Rasulullah SAW yang telah dipaparkan di atas.

Dari hadits tersebut, dapat dikatakan parfum dilarang bagi seorang wanita jika diniatkan untuk keburukan, seperti untuk menarik atau memancing perhatian kaum pria. Ketiga, masih berdasarkan hadits di atas, parfum menjadi haram dipakai wanita ketika parfum itu memiliki harum yang menggairahkan. Karena itu, tidak semua parfum dilarang digunakan oleh wanita, asalkan harumnya tidak menggairahkan.

Syariat membolehkan penggunaan parfum bagi wanita selama keharumannya sederhana dan dalam batas yang wajar, tidak memancing hawa nafsu, serta tidak menarik perhatian orang-orang. Jadi, parfum bagi wanita boleh tetapi dalam batas-batas yang wajar.

https://www.elbalad.news/5019465

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement