REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, Kepala Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara
Manuskrip (Arab: al-makhthuth, al-makhthuthat) adalah naskah karya ulama masa silam yang masih berbentuk tulisan tangan dari pengarangnya (mua’llif) atau para penyalin naskah (nussakh). Pada umumnya, naskah-naskah itu (umumnya berbahasa Arab) ditulis di atas kertas kulit (ar-raqq), papirus (al-bardy), dan kertas Cina (kāghid).
Naskah-naskah yang ditulis baik diatas kulit, papirus maupun kaghid ini mayoritasnya belum banyak teridentifikasi (tahqiq-dirasah) baik dari segi usia, bahan, maupun kandungannya. Naskah-naskah ini pada umumnya tersimpan di berbagai perpustakaan, lembaga penelitian, masjid, maupun koleksi pribadi.
Kegiatan penelitian naskah sebenarnya telah dilakukan para peneliti Barat jauh sebelum dilakukan oleh peneliti Arab (Islam). Kegiatan ini telah dikerjakan oleh para orientalis Eropa sejak abad ke-9 H/15 M dengan meneliti teks-teks sastra Yunani dan Latin.
Pada mulanya penelitian naskah yang dilakukan para orientalis ini belum menggunakan metode penelitian naskah yang akurat. Barulah sejak memasuki abad ke-10 H/16 M kaidah dan metode filologi mulai diterapkan.
Dalam perjalanan berikutnya, para orientalis tidak hanya meneliti naskah-naskah Yunani-Latin, namun beranjak meneliti khazanah naskah Arab-Islam dan terus mengembangkan metode penelitiannya. Harus diakui pada saat itu umat Islam sedang terbuai dengan keagungan khazanah luar biasanya ini sehingga lupa untuk menelitinya.