REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam buku Fikih Wanita Empat Mahzab karya Muhammad Utsman Al Khasyt dijelaskan mengenai beberapa hal bagi wanita yang berkaitan dengan adzan.
Pertama, bagi seorang wanita sepatutnya tidak mengumandangkan adzan jika sholat berjamaah dengan laki-laki. Hal ini dikarenakan suara wanita akan menimbulkan fitnah dengan suaranya yang merdu.
Kedua, kewajiban untuk mengumandangkan adzan hanya untuk pria, demikian juga ketika jamaah shalat keseluruhan wanita, tidak ada kewajiban bagi wanita. Hanya saja akan lebih baik jika dikumandangkan adzan.
Lagi pula dalam keadaan yang demikian tidak dikhawatirkan akan timbul fitnah dari suaranya lantaran jama'ahnya hanya kaum wanita. Imam Baihaqi telah bahwa ' Aisyah pernah mengumandangkan azan dan juga iqamah, lalu mengimami jamaah wanita dimana dia berdiri di depan dengan posisi di tengah shaf mereka
Ketiga, hukum iqamah bagi wanita sama halnya dengan hukum adzan. Sebab iqamah itu merupakan sesuatu yang mengikuti azan dan berkaitan erat dengannya.
Keempat, disunnahkan bagi kaum wanita untuk menjawab adzan dan iqamah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah
إذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن "
Jika kalian mendengar kumandang adzan , maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzdzin . " (HR . Muttafaq ' Alaih) Kandungan Hadits ini berlaku untuk umum , baik kaum laki - laki dan kaum wanita.