Senin 01 Nov 2021 14:26 WIB

Kata Ahli Fiqih Soal Sholat dengan Celana Sobek di Lutut

Sholat tetap sah asalkan memenuhi lima syarat sahnya sholat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Kata Ahli Fiqih Soal Sholat dengan Celana Sobek di Lutut
Foto:

Ia terlebih dahulu menjelaskan terkait lima syarat sahnya sholat, di antaranya menghadap kiblat, menutup aurat, suci dari hadas, suci dari najis di badan, pakaian dan tempat, dan mengetahui masuk waktu sholat.

"Jika kesemua ini terpenuhi, maka sholatnya sah walaupun pakaiannya terlihat kurang rapi. Yang jadi standar itu tidak ada najis dan tertutup auratnya, walaupun bukan pakaian mewah atau baju koko," kata Ustadz Ahmad Zarkasih melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (1/11).

Adapun terkait anak muda yang melakukan sholat dengan mengenakan celana sobek yang telah ditutupi bahan lain tersebut, Ustadz Ahmad mengatakan sholatnya sah. Sebab, menurutnya, auratnya itu tidak terbuka. Bahkan, keinginan dan langkah pemuda tersebut untuk sholat pun dikatakannya sebagai sebuah kebaikan.

"Tentu ini adalah kebaikan bagi orang tersebut, yang mana ia masih mau melaksanakan sholat, padahal pandangan masyarakat kepada orang-orang dengan pakaian seperti itu tidak baik," lanjutnya.

Ustadz Ahmad lantas mengingatkan agar tidak selalu memandang seseorang dari penampilan atau pakaiannya saja. Sebab, bisa saja seseorang memiliki hati yang terikat pada Allah meski dengan pakaian seperti demikian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement