Senin 01 Nov 2021 14:26 WIB

Kata Ahli Fiqih Soal Sholat dengan Celana Sobek di Lutut

Sholat tetap sah asalkan memenuhi lima syarat sahnya sholat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Kata Ahli Fiqih Soal Sholat dengan Celana Sobek di Lutut
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredar unggahan seorang pria yang mengaku ingin melaksanakan sholat di masjid. Namun, penampilan pria tersebut disorot warganet lantaran pakaiannya yang dinilai tidak pantas untuk sholat.

Pria tersebut mengenakan celana jins yang sobek di bagian lututnya. Ia mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan manset tangan terpisah.

Baca Juga

Karena tidak ada sarung yang tersedia di masjid tersebut, pria itu akhirnya memiliki ide menggunakan manset yang ia pakai untuk menutupi lututnya. Manset di tangannya itu ia ikatkan di lututnya sehingga bisa menutupi bagian celana yang sobek.

Hal ini kemudian menuai reaksi dan komentar warganet. Perdebatan muncul soal sah atau tidaknya sholat pemuda tersebut dengan pakaian yang dinilai kurang pantas.

Lantas, apakah sholat pemuda tersebut sah dengan mengenakan pakaian seperti demikian? Pakar fikih di Rumah Fiqih Indonesia Ustadz Ahmad Zarkasih menanggapi perihal sah atau tidaknya sholat pemuda tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement