Keempat, bersifat najis.
Mengonsumsi barang najis itu sama sekali diharamkan, yaitu yang bersifat najis ' ain (substansinya sendiri tergolong najis) seperti babi dan bangkai binatang darat yang jika disembelih halal dimakan. Umumnya, binatang darat yang halal dimakan itu menjadi haram karena mati akibat penyakit menahun atau mati mendadak.
Mengonsumsi semua itu tidak aman dari bahaya. Seperti, binatang yang disembelih tidak sesuai tuntunan syariat, atau darah yang mengalir dari binatang sembelihan , luka.
Allah berfirman dalam surat Al Maidah ayat 3,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Kelima, bersifat menjijikkan
Yang termasuk kategori menjijikkan adalah semua yang tidak bisa diterima selera yang sehat, ditolak oleh jiwa yang suci, dianggap hina oleh cita rasa yang tinggi, dan bertentangan dengan martabat manusia yang waras. Contohnya , aneka binatang kecil, beragam ulat seperti belatung dan yang terbentuk di media-media yang hina. Atau seperti ingus dan air mani, menurut pendapat yang menyatakan keduanya suci.
Keenam, tidak diizinkan syariat karena beberapa hal diantaranya, disembelih selain karena Allah, diharamkan karena menyangkut hak Allah, dan diragukan keharamannya.
Ketujuh, adanya faktor penghalang. Seperti orang orang yang sedang berihram untuk haji dan umrah dilarang memakan hewan buruannya, memburunya saja sudah dilarang, memburu hewan di tanah suci dan memakannya dan hewan yang lebih banyak memakan kotoran dibandingkan makanan yang baik.