Sabtu 30 Oct 2021 05:30 WIB

Wajib Bermadzhab Apakah Sama dengan Wajibnya Sholat?

Wajibnya lebih tepat disebut kewajiban yang didasarkan pada ijtihad ulama.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Wajib Bermadzhab Apakah Sama dengan Wajibnya Sholat?
Foto:

Namun, jika menemukan permasalahan cukup rumit dalam agama, mereka pun bertanya kepada ahlinya seperti ke Sayyidina Abu Bakar, Sayyidina Umar bin Khattab, Ibnu Abbas, Sayyidah Aisyah, dan yang lainnya. Kemudian mereka mengikuti atau bertaqlid pada ijtihad para ahli tersebut.

Sehingga dalam kajian fikih Islam umat Islam sering menemukan istilah fikih atau ijtihad Umar, fikih Ibrahin An-Nakha’I dan lain sebagainya. Fikih dan ijtihad mereka itu tidak dibukukan secara khusus, namun tersebar dari mulut ke mulut dan tidak disertai dengan metodologi pengambilan dalil secara tertulis dengan jelas.

Karenanya Imam Ar-Razi dan Imam Haramain menganjurkan untuk mengikuti para imam mujtahidin yang hidup setelah masa sahabat. Itu lebih didasarkan pada hasil ijtihadnya yang ditulis dan dibukukan serta mempunyai kejelasan metodologi pengambilan hukum.

Di samping itu, para ulama uang mewajibkan bermadzhab juga mendasarkan pada firman Allah SWT dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 83, “Walaw radduhu ila Ar-Rasuli wa ila ulil-amri minhum la’alimahu alladzina yastanbithunahu minhum,”. Yang artinya, “Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri),”.

Kiai Ali mengutip pendapat Ibnu Katsir bahwa Ibnu Abbas mengatakan maksud dari ulil amri itu yakni para ahli fikih. Jadi sangatlah jelas menaati dan mengikuti ijtihad para imam madzhab adalah keharusan bagi para mukallaf yang tergolong awam.

 

Adapun mengenai madzhab mana yang harus diikuti, Kiai Ali mengimbau umat mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang para imam madzhab mu’tabar yang tersebut di atas. Informasi juga harus dicari mengenai beberapa metodologi pengambilan hukumnya. Jika telah yakin pada salah satunya, maka peganglah dan jangan mencampuradukkan hasil ijtihad mereka dengan memilih yang enak-enaknya saja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement