Jumat 29 Oct 2021 08:41 WIB

Lima Hukum Batalnya Sumpah Menurut Imam Syafi'i

Hukum dasar sumpah adalah makruh.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Ani Nursalikah
Lima Hukum Batalnya Sumpah Menurut Imam Syafi'i.
Foto:

Bisa juga untuk mengagungkan suatu hal, seperti sabda Nabi, "Demi Allah, jika kamu mengetahui apa yang kuketahui, pastilah kamu sedikit tertawa dan banyak menangis."

Sumpah bisa menjadi sunnah jika bersumpah untuk mengerjakan sunnah atau untuk tidak melakukan hal makruh. Terkait membatalkan sumpah, ada lima hukumnya, menurut Imam Syafi'i.

Pertama, hukumnya wajib ketika bersumpah untuk berbuat maksiat atau tidak mengerjakan yang wajib. Maka, wajiblah orang yang bersumpah untuk minum arak atau tidak sholat membatalkan sumpahnya dan wajib pula membayar kafarat (denda pelanggaran).

Kedua, hukumnya haram jika kebalikan yang barusan disebutkan, misalnya, bersumpah mengerjakan sholat fardhu atau tidak berzina. Maka, wajib baginya memenuhi sumpahnya dan haram membatalkannya.

Ketiga, hukumnya dianjurkan ketika bersumpah melakukan hal yang dianjurkan dan tidak melakukan hal makruh. Keempat, hukumnya makruh ketika bersumpah untuk tidak melakukan hal yang dianjurkan dan mengerjakan hal makruh. 

Kelima, hukumnya menyalahi yang terbaik (khilaful awla) ketika bersumpah untuk mengerjakan yang mubah atau tidak mengerjakannya, seperti makan dan minum. Di sini yang terbaik ialah memenuhi sumpahnya demi menjaga Nama Allah. Dalam semua keadaan tersebut, wajib baginya membayar kafarat jika membatalkannya.

Baca juga : Jangan Lakukan Hal Ini Saat Pagi, Menghalangi Rezeki

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement