REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Buku Fikih Sunnah Wanita Karya Abu Malik Kamal Ibn As-sayid Salim menjelaskan amalan yang dianjurkan berwudhu sebelum mengerjakannya. Beberapa kondisi dianjurkan untuk memiliki wudhu saat melakukannya, diantaranya,
Pertama, ketika berzikir kepada Allah SWT termasuk zikir lainnya seperti membaca A - Qur'an, thawaf di Ka'bah , dan yang lainnya.
Berdasarkan hadis dari Muhajir ibn Qunfudz , " Bahwa ia memberi salam kepada Nabi yang sedang berwudhu , dan beliau tidak menjawab salamnya hingga selesai berwudhu, barulah beliau menjawabnya, beliau bersabda, " Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk menjawab salammu, hanya saja aku tidak ingin menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci.
Meskipun hal ini tidaklah wajib berdasarkan hadis dari Aisyah r.a. , "Nabi selalu berzikir kepada Allah dalam segala kondisinya."
Kedua, Saat akan tidur. Dari al - Barra 'ibn Azib r.a., ia berkata, Nabi bersabda," Jika engkau mendatangi pembaringanmu, maka berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat, kemudian berbaringlah dengan sisi kananmu, lalu ucapkanlah, Ya Allah , aku serahkan diriku kepadamu,".
Ketiga, Orang yang dalam keadaan junub , jika ia hendak makan, minum, tidur, atau mengulangi hubungan badan.
Dari Aisyah berkata, " Apabila Nabi dalam keadaan junub, lalu beliau hendak makan atau tidur, maka beliau akan berwudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat. "
Keempat, berwudhu sebelum mandi. Dari Aisyah berkata , " Apabila Rasulullah mandi junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya kepada tangan kirinya, dan beliau membasuh kemaluannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat. "
Kelima, berwudhu setelah makan makanan yang disentuh oleh api atau yang dimasak di atas api sebagaimana sabda Nabi,
"Berwudhulah karena makan makanan yang disentuh oleh api. Dan hukum dari perintah ini adalah mustahab atau dianjurkan.
Berdasarkan kepada hadis dari Amr ibn Umayyah adh Dhamri, ia berkata, " Aku melihat Nabi mengambil lengan seekor kambing, dan beliau memakannya. Lalu datang penggilan shalat, maka beliau meletakkan pisau, dan kemudian shalat tanpa berwudhu lagi.
Keenam, memperbaharui wudhu di setiap shalat. Berdasarkan pada hadis Buraidah ia berkata, " Nabi senantiasa berwudhu pada setiap kali shalat, dan pada hari penaklukan kota Makkah, beliau berwudhu dengan mengusap kedua khuf sepatunya, dan melakukan beberapa shalat dengan satu wudhu.
Ketujuh, berwudhu setiap kali batal. Berdasarkan hadis Bilal yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Nabi mendengar suara sandalnya di depan beliau di surga, maka beliau bertanya kepadanya, " Dengan amal apa engkau mendahuluiku ke sana? "
Bilal menjawab, " Wahai Rasulullah , tidaklah aku adzan sekalipun, melainkan aku melaksanakan shalat dua rakaat setelahnya, dan tidaklah aku berhadats sekalipun, melainkan aku segera berwudhu saat itu juga. " Maka beliau bersabda, " Karena itulah engkau mendahuluiku.
Kedelapan, berwudhu setelah muntah. Ini berdasarkan kepada hadis Ma'dan ibn Abi Thalhah dari Abu Darda, " Bahwa Rasulullah muntah, lalu beliau membatalkan puasanya dan berwudhu. "
Lalu aku bertemu dengan Tsauban di masjid Damaskus, dan aku tanyakan mengenai hal ini kepadanya, maka ia berkata, " la benar , akulah yang menuangkan air wudhu untuk beliau.