Selasa 26 Oct 2021 15:00 WIB

Alquran Terangkan Sumpah dan Janji yang Harus Ditepati

Alquran banyak mendorong perbuatan menunaikan janji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Alquran Terangkan Sumpah dan Janji yang Harus Ditepati. Foto:  5 Golongan yang Dicintai Allah SWT Menurut Alquran. (ilustrasi)
Foto: republika
Alquran Terangkan Sumpah dan Janji yang Harus Ditepati. Foto: 5 Golongan yang Dicintai Allah SWT Menurut Alquran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Semua profesi (pekerjaan) ada janji atau sumpah untuk melaksanakan dengan baik. Di dalam Alquran banyak sekali ayat-ayat yang  memberikan dorongan untuk menunaikan janji dan sumpah  yang telah diucapkan.

Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran dari Badan Litbang Dan Diklat Departemen Agama RI menuliskan, banyak surat di dalam Alquran yang membahas tentang kewajiban memenuhi janji atau sumpah. Di antara surah dalam Alquran yang bahas masalah janji dan sumpah di antaranya:

Baca Juga

Surah al-Baqarah ayat  27, 40, 100, 177, Surah Ali-‘Imran ayat 76, dan 77, surah al-Ma΄idah ayat 7, surah al-An‘am ayat 152, Surah arRa‘d ayat 25, surah an-Nahl ayat  1, dan 95, surah al-Isra ayat 34, surah al-Mu΄minun ayat 8, surah al-Ma‘arij ayat  32. 

"Ayat yang secara spesifik menyatakan bahwa janji harus ditunaikan, terdapat dalam Surah An-Nahl ayat 91," tulis tim Lajnah. 

Surah An-Nahl yang artinya: "Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." 

Jadi, perbuatan sumpah ini merupakan perjanjian suci  dengan Allah subhanahu wa ta‘ala. Oleh karena itu sumpah sangat dijunjung tinggi dalam Islam, dan sesuatu yang luhur serta wajib ditunaikan. Termasuk orang-orang yang berkecimpung di berbagai profesi seperti pada jabatan eksekutif, legislatif dan Yudikatif (Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dewan, hakim, jaksa, pejabat, pegawai negeri dan dokter dll) miliki sumpah jabatan.

"Tidak hanya dokter yang wajib bersumpah, tetapi semua profesi di bidang kesehatan wajib mengucapkan sumpah seperti sarjana apoteker, sarjana kesehatan, perawat, dan bidan," katanya.

Sumber dari sumpah ini berasal dari sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dari Ikatan Dokter Sedunia. Seperti diuraikan  oleh Dr. Muhammad Yusuf Hanafiyah dalam bukunya, Etika Kedokteran, seperti berikut ini: 

Lafal Sumpah Dokter Indonesia sesuai dengan Peraturan  Pemerintah No. 26 Tahun 1960 adalah berdasarkan sumpah Hippokrates dan Deklarasi Geneva dari Ikatan Dokter Sedunia 

(World Medical Association, WMA 1948). Hippokrates (460-377 SM.) 

Dia adalah seorang dokter bangsa Yunani yang berjasa mengikat ilmu Kedokteran sebagai ilmu yang berdiri sendiri, terlepas dari ilmu Filsafat. Karena itu ia dianggap sebagai Bapak 

ilmu Kedokteran. Kesadarannya yang tinggi akan moral profesi kedokteran dituangkannya dalam bentuk Sumpah Hippokrates, yang harus ditaati dan diamalkan oleh murid-muridnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement