Senin 25 Oct 2021 16:42 WIB

4 Syarat Sah Sholat Menurut Mazhab Imam Syafii

Imam Syafii menjabarkan sejumlah syarat sah sholat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Imam Syafii menjabarkan sejumlah syarat sah sholat. Ilustrasi sholat berjamaah
Foto:

Ketiga, menutup aurat. Menurut syariat, aurat adalah segala sesuatu yang harus ditutup dan tidak boleh dilihat. Batasan aurat dalam sholat  bagi laki-laki adalah anggota badan antara pusar dan lutut sehingga tidak boleh ada bagian itu yang terlihat. 

Adapun batasan aurat di luar sholat  bagi laki-laki auratnya tetap antara pusar dan lutut di mana pun mereka berada selama masih di lingkungan wanita yang menjadi mahramnya.

Berbeda ketika dia berada di lingkungan wanita yang bukan mahramnya. Maka auratnya adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang bisa dipegang. Dalilnya adalah hadis riwayat Ummu Salamah, dia bercerita: 

كنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏وَمَيْمُونَةُ ‏‏فَأَقْبَلَ ‏ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ‏حَتَّى دَخَلَ عَلَيْهِ ، وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أَمَرَنَا بِالْحِجَابِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏: ‏احْتَجِبَا مِنْهُ . فَقُلْنَا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَلَيْسَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا ؟ قَالَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا ، ألَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ؟!

 “Aku sedang bersama Rasulullah SAW yang waktu itu juga bersama Maimunah. Waktu itu datanglah Ibnu Ummu Maktum. Peristiwa ini terjadi setelah kami diperintahkan untuk berhijab. Maka Nabi SAW langsung berkata kepada kami, ‘Berhijablah karena keberadaannya’. Kami berkata, ‘Rasulullah, bukankah dia buta, tidak dapat melihat dan mengenal kami?’ Nabi bersabda, ‘Apakah kalian berdua juga buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?”.

Sedangkan bagi perempuan, batasan aurat adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sehingga semua itu tidak boleh terlihat ketika sholat . Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Alquran surat Al A’raf ayat 31:  

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Yang artinya, “Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid.” 

Dalam hadits, Sayyidah Aisyah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: 

لا يَقْبَل الله صلاة حَائض إلا بِخِمَار “Sholat  wanita yang sudah baligh hanya diterima bila memakai penutup kepala.” (Hadis riwayat At Tirmidzi).

Imam Syafii menjelaskan, penutup kepala atau khimar wajib dipakai saat wanita mendirikan sholat . Jika penutup kepala wajib hukumnya, maka sudah tentu menutup seluruh anggota badan lebih diwajibkan lagi.

Keempat, menghadap kiblat. Dalil syarat sah ini jelas, firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 150: 

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ 

 

Yang artinya, “Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arah itu.”  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement