REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta menyampaikan penjelasan tentang bagaimana hukumnya bila berdzikir dalam kondisi junub (keadaan yang mengharuskannya mandi wajib). Lantas, apakah sebetulnya ini dibolehkan?
Dar Al Ifta menjelaskan, seorang Muslim yang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir padahal dirinya dalam kondisi junub, itu dibolehkan.
Sebab, perintah untuk berdzikir itu bersifat mulak sehingga ini menunjukkan bolehnya berdzikir dalam kondisi apapun.
Nabi Muhammad SAW senantiasa berdzikir dalam semua gerakannya dan dalam keheningan. Beliau berdzikir dalam keadaan apapun.
Diriwayatkan dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW selalu berdzikir setiap saat." (HR Muslim)
Imam Nawawi melalui kitab al-Adzkar, memaparkan, para ulama sepakat mengenai bolehnya berdzikir dalam hati maupun dengan lisan bagi pengantin baru, orang yang dalam keadaan junub, wanita yang haid, dan nifas.
Dzikir yang dimaksud ialah kalimat tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan shalawat kepada Nabi SAW, doa, dan semacamnya.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam juga menyampaikan, berdzikir dan memohon ampunan kepada Allah saat dalam kondisi junub itu dibolehkan. Sebab, Nabi SAW mengingat Allah SWT dalam keadaan apapun.
Dzikir itu menentramkan dan ibarat rumah yang nyaman bagi orang beriman. Maka seorang Muslim sudah seharusnya senantiasa membiasakan lisannya mengucapkan dzikir kepada Allah SWT.
Sumber: elbalad