REPUBLIKA.CO.ID, —Game online belakangan menjadi tren di kalangan generasi muda, bahkan hingga anak-anak. Game online pun tak jarang mendatangkan pundi-pundi rupiah yang tak sedikit.
Pendiri Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat, menjelaskan dalam pandangan syariat Islam, bermain game online pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Hanya, kebolehan dalam hukum bermain game tersebut bisa berkonsekuensi pada hukum makruh, bahkan haram.
“Bermain game sebagai selingan atau hiburan tentu tidak menjadi masalah, tapi bisa saja nanti bermain game ini dalam konteks dan kasus tertentu bisa berubah hukumnya menjadi makruh, bahkan bisa menjadi haram,” kata dia, sebagaimana dikutip dari dokumentasi Harian Republika, Selasa (12/10).
Menurut dia, game online hukumnya menjadi makruh jika permainan tersebut membuat orang yang memainkannya lupa waktu dan menyianyiakan waktu yang berharga. Misalnya, seharusnya waktunya digunakan untuk belajar malah bermain game.
"Kalau gara-gara bermain game orang menjadi tidak produktif, waktunya harusnya dia belajar, harusnya dia kuliah, tapi malah jadi terbuang percuma untuk main game. Maka, ini menjadi makruh," ujarnya.
Bahkan, menurut dia, bermain game online bisa menjadi haram jika membuat orang tersebut melalaikan kewajibannya, baik kewajiban yang bersifat duniawi maupun kewajiban ibadah. Misalnya, seorang suami yang seharusnya mencari nafkah malah sibuk menghabiskan waktunya bermain game.
"Nah, ini bukan lagi makruh, melainkan bisa jadi sampai kepada haram dengan dasar bahwa game ini menghalangi dia dari menjalankan kewajibannya, yaitu mencari nafkah," ujar Ustadz Sarwat.
Alumni Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA Jakarta ini menjelaskan, orang yang meninggalkan kewajiban sholat gara-gara bermain game online juga menjadi haram hukum nya. Walaupun, kata dia, pada dasarnya bermain game online hukumnya mubah.
"Sebenarnya bukan bermain gamenya sih, melainkan meninggalkan sholatnya yang haram. Namun, kalau gara-gara main game, berarti saat itu bermain game jadi haram," kata Ustadz Sarwat.
Dia menambahkan, pada zaman sekarang ini ada banyak jenis game online, bahkan ada game online yang memuat unsur perjudian. Maka, kata dia, jika ada orang yang memainkan game judi tersebut hukumnya jelas menjadi haram.
Hal senada juga disampaikan Syekh Musthafa dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqhul Manhaji. Menurut dia, apabila kegiatan bermain dilakukan secara terus-menerus bisa menimbulkan hukum haram.
Hukum ini bisa terjadi apabila permainan itu berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya malas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.
Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, hukumnya makruh.
Namun, apabila terlalu disibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, hukumnya kembali menjadi haram," tulis Syekh Musthafa dalam kitab al-Fiqhul Manhaji. Syekh Wahbah Az Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama sebagaimana termaktub dalam kitab Fatawa Mu'ashirah.
Dia menjelaskan bahwa sesungguhnya kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan panca indra (mata), sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja.
"Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya sholat fardhu, seperti Subuh dan yang lain, maka hukumnya haram," kata Syekh Wahbah.